Pajak berfungsi sebagai mekanisme penting untuk menghasilkan pendapatan negara, yang dengan demikian mendukung kerangka keuangan yang diperlukan untuk pengeluaran negara. Penelitian ini membahas penerapan pendekatan restrorative justice dalam penyelesaian tindak pidana di bidang perpajakan di Indonesia. Diharapkan konsep dan penerapan restorative justice bisa menjamin rasa keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia. Prospek penerapan Restorative Justice memerlukan dukungan dan peranan Pemerintah. Peran pemerintah yang bekerjasama dengan wajib pajak sangat penting dalam mendorong prospek pengembangan restorative justice dalam hukum pajak Indonesia agar sejalan dengan rasa keadilan. Studi ini mempergunakan kerangka hukum normatif, dengan metodologi perundang-undangan untuk menganalisis dan mengevaluasi ketentuan perundang-undangan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sesuai yang sudah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No. 7 Tahun 2021), yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Berdasar pada temuan studi ini, penulis berkesimpulan bahwa penerapan keadilan restoratif bisa menumbuhkan rasa keadilan dalam upaya perbaikan hubungan antara wajib pajak dan negara, sebagaimana diwujudkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Prospek penerapan restorative justice dalam sistem perpajakan perlu di dukung oleh pemerintah melalui sosialisasi yang berkelanjutan terhadap wajib pajak.
Copyrights © 2025