Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

RESTORATIVE JUSTICE: SUATU TINJAUAN TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Candra, Septa
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 2 (2013): August 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i2.76

Abstract

Restorative Justice adalah merupakan suatu bentuk model pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana. Model pendekatan restorative justice ini sebenarnya telah digunakan dibeberapa negara dengan fokus pendekatannya kepada pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus hukum yang terjadi diantara mereka. Walaupun model pendekatan ini masih banyak diperdebatkan dalam tataran teori oleh para ahli, namun dalam kenyataannya tetap tumbuh dan eksis serta mempengaruhi kebijakan dan praktek hukum di banyak negara. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana mekanisme penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus hukum di Indonesia dan bagaimana konsep restorative justice dapat menjadi bagian dari pembaharuan hukum pidana di masa yang akan datang. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dan bersifat kualitatif, dapat disimpulkan bahwa Indonesia dengan angka kejahatan yang relatif tinggi, patut pula untuk dipertimbangkan model restorative justice ini menjadi bagian dari pendekatan dalam penyelesaian kasus-kasus hukum yang terjadi selama ini. Dalam perkembangannya prinsip restorative justice sudah diintrodusir melalui sejumlah ketentuan dalam RUU KUHP dan diversi terhadap anak, terutama untuk memberikan keseimbangan perhatian diantara stakeholders hukum pidana (pelaku, korban, masyarakat dan negara). Tentunya, model pendekatan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari pembaharuan hukum pidana Indonesia di masa yang akan datang guna mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagai tujuan dari hukum itu sendiri.Restorative justice is a new approach model to solve criminal matters. Restorative justice model is an approach that has actually been used in several countries with focus its approach to offenders, victims and the community in the process of settlement of legal cases that have happened among them. Even though the model has still been widely debated in the level of theory, but in fact, it still grows and exists, also influences policy and practice of the law in many countries. Based on the reasons, the focus of this study, namely: How is a mechanism of a restorative justice approach in solving legal cases in Indonesia? How is the concept of restorative justice that can be a part of the reform of criminal law in the future? The research applies descriptive analysis study and uses qualitative method. The result of the study shows that Indonesia as a law state with criminal figures relatively high ought also to be considered that the model of restorative justice may become an approach for solving legal cases. Restorative justice principles in development have already been introduced through a number of provisions in the Criminal Code Bill and diversion of children, especially to provide a balance among stakeholders in criminal law (perpetrators, victims, community and nation). Of course, this model is expected to be a part of the Indonesian criminal law reform in the future to bring justice, certainty and expediency as the purpose of the law itself.
Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang Septa Candra
Jurnal Cita Hukum Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jch.v1i1.2979

Abstract

Concept of Criminal Liability in the Future of National Criminal Law. Separating criminal offense and libility would create a more comprehensive and systematic order towards penal code. This dualistic view implied that the formulation of criminal law only contain actus reus as an objective elements, while mens rea becomes the elements of criminal offense. The view also affect the liability concept. Based on this conception, the future national criminal law would be based on the actions and the doers (daad-dader-strafrecht). DOI: 10.15408/jch.v1i1.2979
Perumusan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Septa Candra
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 3 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 3 Tahun 2013
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (115.771 KB) | DOI: 10.25105/prio.v3i3.371

Abstract

Perumusan ketentuan pidana dalam arti merumuskan tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan pidana merupakan masalah yang sangat penting. Belum adanya pedoman yang komprehensif tentang bagaimana merumuskan suatu ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam undang-undang pidana maupun undang-undang administratif, menyebabkan perumusan yang “buruk” dan sangat beragam. Bahkan suatu undang-undang yang diundangkan dalam masa yang kurang lebih sama, mempunyai karakter rumusan yang sangat berbeda. Walaupun Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah memberikan pedoman dan teknik dasar dalam perancangan suatu peraturan perundang-undangan, namun demikian belum memberikan acuan yang jelas dalam merumuskan suatu tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan. Tentunya hal ini akan menyebabkan kesulitan-kesulitan dalam praktek penegakan hukum, bahkan bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri (kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum);
Sosialisasi Edukasi Pemenuhan Hak Anak Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tangerang Bahria Prentha; Septa Candra; Puan Dinaphia Yunan
Jurnal Pendidikan Transformatif Vol. 3 No. 2 (2024): Maret 2024
Publisher : Yayasan Aya Sophia Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.9000/jpt.v3i2.1627

Abstract

Perlindungan anak meliputi ruang lingkup yang luas dalam arti bahwa perlindungan anak tidak hanya mengenai perlindungan atas semua hak serta kepentingan yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial, dan perlindungan anak juga menyangkut aspek pembinaan generasi muda. Disepakati bahwa dalam setiap situasi dan proses yang dihadapi anak, kepentingan anak selalu diutamakan. Pertimbangan yang menyebabkan kepentingan anak harus diutamakan adalah: Bahwa hak anak-anak harus dijunjung tinggi oleh setiap orang dengan tidak lupa menanamkan tanggungjawab kepadanya untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara, warga masyarakat, dan anggota keluarga dalam batas-batas tertentu yang menghimbau anak dalam melaksanakan kewajibannya. Bahwa perlindungan anak dalam arti hak-hak dan kebutuhannya secara optimal bertanggungjawab, merupakan usaha bagi kepentingan masa depan dan pembinaan generasi mendatang. Anak merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, Keberadaannya merupakan karunia yang harus dijaga, dirawat dan dilindungi. Setiap anak secara kodrati memiliki harkat martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun. Namun tidak sedikit juga anak yang berperilaku menyimpang mulai dari perilaku pelanggaran di sekolah sampai melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Jenis dan karakteristik perbuatannya tidak berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa sehingga menyebabkan anak harus berhadapan dengan masalah hukum. Baik sebagai korban, saksi banhakan pelaku. Pengaturan mengenai hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum telah jelas dan mengikat. Yang diperlukan kemudian adalah evaluasi rutin mengenai pelaksanaan perlindungan tersebut, untuk senantiasa menjaga akuntabilitas, sekaligus memertahankan wacana perlindungan anak terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum.