Perlindungan anak meliputi ruang lingkup yang luas dalam arti bahwa perlindungan anak tidak hanya mengenai perlindungan atas semua hak serta kepentingan yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial, dan perlindungan anak juga menyangkut aspek pembinaan generasi muda. Disepakati bahwa dalam setiap situasi dan proses yang dihadapi anak, kepentingan anak selalu diutamakan. Pertimbangan yang menyebabkan kepentingan anak harus diutamakan adalah: Bahwa hak anak-anak harus dijunjung tinggi oleh setiap orang dengan tidak lupa menanamkan tanggungjawab kepadanya untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara, warga masyarakat, dan anggota keluarga dalam batas-batas tertentu yang menghimbau anak dalam melaksanakan kewajibannya. Bahwa perlindungan anak dalam arti hak-hak dan kebutuhannya secara optimal bertanggungjawab, merupakan usaha bagi kepentingan masa depan dan pembinaan generasi mendatang. Anak merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, Keberadaannya merupakan karunia yang harus dijaga, dirawat dan dilindungi. Setiap anak secara kodrati memiliki harkat martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun. Namun tidak sedikit juga anak yang berperilaku menyimpang mulai dari perilaku pelanggaran di sekolah sampai melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Jenis dan karakteristik perbuatannya tidak berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa sehingga menyebabkan anak harus berhadapan dengan masalah hukum. Baik sebagai korban, saksi banhakan pelaku. Pengaturan mengenai hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum telah jelas dan mengikat. Yang diperlukan kemudian adalah evaluasi rutin mengenai pelaksanaan perlindungan tersebut, untuk senantiasa menjaga akuntabilitas, sekaligus memertahankan wacana perlindungan anak terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum.