Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Konsep Hukum Pembagian Urusan Konvensi Sektor Pariwisata Halal dan Peta Peluang Investasi Perhotelan di Kawasan Borobudur Puan Dinaphia Yunan; Sawitri Yuli Hartati; Setiyono
Jurnal Pendidikan Transformatif Vol. 3 No. 2 (2024): Maret 2024
Publisher : Yayasan Aya Sophia Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.9000/jpt.v3i2.1626

Abstract

Penelitian ini membahas konsep hukum terkait pembagian urusan konvensi sektor pariwisata halal dan penyusunan peta peluang investasi perhotelan di Kawasan Borobudur. Konsep pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan konvensi sektor pariwisata halal menjadi fokus utama pembahasan. Melalui analisis terhadap regulasi dan kebijakan yang berlaku di tingkat nasional dan daerah, serta perlindungan hak pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal dan pemilik tanah, penelitian ini mengidentifikasi kerangka kerja hukum yang relevan untuk pengembangan investasi perhotelan di Kawasan Borobudur. Konsep-prinsip pariwisata halal juga diuraikan dalam konteks pengembangan investasi perhotelan, termasuk penanganan makanan dan minuman halal serta penyediaan fasilitas sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, kewajiban lingkungan dan sosial, serta kepatuhan hukum dan etika bisnis menjadi aspek penting dalam memastikan keberlanjutan dan kesuksesan proyek investasi perhotelan. Dengan memperhatikan konsep-konsep tersebut, pembagian urusan konvensi sektor pariwisata halal dan penyusunan peta peluang investasi perhotelan di Kawasan Borobudur dapat dilakukan secara efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak terkait.
Sosialisasi Edukasi Pemenuhan Hak Anak Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tangerang Bahria Prentha; Septa Candra; Puan Dinaphia Yunan
Jurnal Pendidikan Transformatif Vol. 3 No. 2 (2024): Maret 2024
Publisher : Yayasan Aya Sophia Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.9000/jpt.v3i2.1627

Abstract

Perlindungan anak meliputi ruang lingkup yang luas dalam arti bahwa perlindungan anak tidak hanya mengenai perlindungan atas semua hak serta kepentingan yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial, dan perlindungan anak juga menyangkut aspek pembinaan generasi muda. Disepakati bahwa dalam setiap situasi dan proses yang dihadapi anak, kepentingan anak selalu diutamakan. Pertimbangan yang menyebabkan kepentingan anak harus diutamakan adalah: Bahwa hak anak-anak harus dijunjung tinggi oleh setiap orang dengan tidak lupa menanamkan tanggungjawab kepadanya untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara, warga masyarakat, dan anggota keluarga dalam batas-batas tertentu yang menghimbau anak dalam melaksanakan kewajibannya. Bahwa perlindungan anak dalam arti hak-hak dan kebutuhannya secara optimal bertanggungjawab, merupakan usaha bagi kepentingan masa depan dan pembinaan generasi mendatang. Anak merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, Keberadaannya merupakan karunia yang harus dijaga, dirawat dan dilindungi. Setiap anak secara kodrati memiliki harkat martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun. Namun tidak sedikit juga anak yang berperilaku menyimpang mulai dari perilaku pelanggaran di sekolah sampai melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Jenis dan karakteristik perbuatannya tidak berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa sehingga menyebabkan anak harus berhadapan dengan masalah hukum. Baik sebagai korban, saksi banhakan pelaku. Pengaturan mengenai hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum telah jelas dan mengikat. Yang diperlukan kemudian adalah evaluasi rutin mengenai pelaksanaan perlindungan tersebut, untuk senantiasa menjaga akuntabilitas, sekaligus memertahankan wacana perlindungan anak terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Analisis Hukum Penyusunan Peta Peluang Investasi Perhotelan dan Konvensi (The Transito Hotel and Convention) Sektor Pariwisata Halal di Kawasan Borobudur Sawitri Yuli Hartati; Puan Dinaphia Yunan; Setiyono
Jurnal Pendidikan Transformatif Vol. 3 No. 2 (2024): Maret 2024
Publisher : Yayasan Aya Sophia Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.9000/jpt.v3i2.1628

Abstract

Target dan luasan yang akan dicapai untuk kegitan analisis yuridis peta peluang investasi sektor pariwisata halal adalah Tersedianya dokumen Analisis Yuridis penyusunan peta peluang investasi prioritas strategis yang siap ditawarkan di sektor pariwisata yang memberikan gambaran komprehensif dan mendetail (pra studi kelayakan/pra-Feasibility Study) kepada investor dan stakeholder terkait mengenai kelayakan suatu investasi. Menganalisis kelayakan investasi di sektor pengembangan kawasan, industri yang terintegrasi dengan kawasan, dan infrastruktur penunjang kawasan yang akan didorong dan dikembangkan oleh Pemerintah 5 (lima) tahun ke depan, dengan memperhitungkan keunggulan kompetitif dan keunggulan komparatif setiap daerah (provinsi) dalam rangka mendukung upaya pemerataan ekonomi ke seluruh wilayah yang berdaya saing. Merumuskan usulan rekomendasi kebijakan dan insentif khusus kepada Kementerian/Lembaga terkait bagi pengembangan penanaman modal proyek prioritas strategis sektor pengembangan kawasan, industri yang terintegrasi dengan kawasan, dan infrastruktur penunjang kawasan di Indonesia. Menyiapkan informasi proyek prioritas strategis berbasis spasial (Sistem Informasi Geografis) yang siap ditawarkan kepada investor dan informasi/konten terkait lainnya yang diintegrasikan dengan sistem informasi yang telah tersedia di BKPM. Dokumen ini akan menjadi materi yang dapat digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait dalam menawarkan proyek penanaman modal yang benar-benar siap kepada investor potensial sebagai acuan yang dapat diandalkan dalam pengembangan kawasan, industri yang terintegrasi dengan kawasan, dan infrastruktur penunjang Kawasan Pariwisata halal.