Kekerasan terhadap perempuan merupakan persoalan serius yang dihadapi pemerintah saat ini. Angka kekerasanperempuan tidak berkurang bahkan di tahun 2018 Indonesia sempat menghadapi kondisi darurat kekerasanperempuan. Keseriusan ini dapat dilihat dengan dibentuknya unit khusus yang menangani kekerasan perempuan.Lembaga itu adalah Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak atau disingkat dengan UPT PPA.UPT ini dibentuk disetiap kecamatan yang ada di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Dalam menjalankanfungsinya UPT PPA tidak bekerja sendiri, namun bermitra dengan banyak pihak, mulai dari hulu sampai hilir terkaitkasus-kasus kekerasan kepada perempuan. Terutama yang paling dominan adalah penegak hukum dan psikolog.Untuk menjangkau persoalan kekerasan perempuan sampai di tengah-tengah masyarakat, UPT PPA melibatkansukarelawan yang tinggal di tengah-tengah masyarakat. Tugas dari sukarelawan adalah untuk mengidentifikasi danmelaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di sekitar rumah tinggal mereka.Namun tugas ini tidaklahmudah, karena kasus kekerasan terhadap perempuan tidak selalu terkait erat dengan persoalan gender. Kemampuanmengidentifikasi dan memahami kasus kekerasan kepada perempuan berbasis gender ini menjadi kebutuhan yangpenting. Oleh karenanya, diperlukan adanya pelatihan dan pemberdayaan kepada sukarelawan supaya memilikipengetahuan, pemahaman tentang kekerasan perempuan berbasis gender dan selanjutnya mampu mengidentifikasidan membedakan kasus kekerasan kepada perempuan secara umum dan kasus kekerasan kepada perempuan yangkhusus berlatar belakang persoalan gender. Dari diskusi yang dilakukan disimpulkan beberapa hal yang penting danbisa menjadi pijakan dalam langkah ke depan yaitu : kekerasan perempuan sangat erat kaitannya dengan relasigender yang tidak adil, ketidak adilan relasi gender adalah hasil dari konstruksi norma sejak kecil, menciptakankesetaraan relasi gender menjadi tidak mudah ketika berhadapan dengan norma, yang bisa dilakukan adalah dengantetap menerima norma yang ada dengan batasan norma tersebut tidak menghalangi/menghambat kesempatankeberdayaan perempuan sehingga perempuan memiliki posisi tawar dan tidak tergantung pada laki-laki, sehinggamenghindarkan pada potensi tindakan kekerasan terhadap perempuan. Kta