ABSTRACTFinancial institutions frequently employ debt collectors to execute fiduciary guarantees, heightening legal risks and fostering unlawful actions, including violence, endangering collateral owners. This study investigates debt collectors' role in fiduciary guarantee execution under Republic of Indonesia Law No. 42/1999. Utilizing normative legal research, it reveals execution hurdles stemming from community legal unawareness. Debtors' legal ignorance complicates debt repayment and execution, harming creditors and debtors alike. While not prohibited, debt collectors must comply with regulations, such as Indonesian National Police Chief Regulation No. 8/2011, to maintain legal order. Arbitrary actions may incur criminal sanctions, emphasizing the need for adherence to legal protocols in fiduciary guarantee execution.Keywords: Debt collector; Execution Parate; FiduciaryABSTRAKFakta di lapangan menunjukkan lembaga pembiayaan sering melibatkan debt collector dalam eksekusi jaminan fidusia, meningkatkan risiko hukum dan tindakan melawan hukum, termasuk penggunaan kekerasan yang dapat membahayakan harta dan nyawa pemilik objek jaminan fidusia. Tujuan penelitian untuk mengetahui kedudukan Debt collector Dalam Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum hukum normatif. Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sering terhambat oleh kurangnya pengetahuan hukum di masyarakat. Debitur yang kurang paham hukum mengalami kesulitan dalam pelunasan utang dan eksekusi, merugikan kreditur dan debitur. Meskipun tidak dilarang, debt collector harus patuh pada regulasi, seperti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 8 Tahun 2011, untuk menjaga ketertiban hukum. Tindakan semena-mena dapat berujung pada sanksi pidana.Kata Kunci: Debt collector; Parate Eksekusi; Fidusia