Yorisca, Yenny
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBANGUNAN HUKUM YANG BERKELANJUTAN: USAHA MENCAPAI PEMBANGUNAN NASIONAL YANG BERKELANJUTAN Yorisca, Yenny
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i1.507

Abstract

Pembangunan merupakan usaha sadar dari masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya adalah hal yang wajar dilakukan oleh masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya sendiri. Sayangnya, saat ini, pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya adalah pembangunan yang bersifat sementara dan tidak berkelanjutan. Pembangunan yang berkelanjutan tersebut dilakukan untuk menjamin terpenuhinya SGDs yang merupakan rangkaian dari pembangunan ekonomi, sosial, dan ekologi. Sehingga dengan adanya pembangunan yang berkelanjutan tersebut, maka tercapai tujuan dari negara dengan adanya pembangunan masyarakat yakni peningkatan taraf hidup yang pada akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan rakyat. Adanya pembangunan yang berkelanjutan dalam semua aspek tersebut, hanya dapat terjamin pengejawantahannya dengan adanya pembangunan hukum yang berkelanjutan. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah (1) Mengetahui penerapan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam pembangunan nasional saat ini (2) Mengetahui cara untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam kerangka pembangunan nasional (3)mengetahui pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Dari penelitian ini, dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu pertama, penerapan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam pembangunan nasional saat ini sudah diadopsi namun pada nyatanya belum dapat terimplementasi secara maksimal. Kedua, untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam kerangka pembangunan nasional dapat dilakukan dengan melakukan pembangunan ekonomi, sosial, dan ekologi. Ketiga, pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan merupakan hal yang perlu ada dan pembangunan hukum yang dilakukan harus bersifat menyeluruh dan diartikan secara luas.
TANTANGAN GLOBAL SAAT INI: MENGHADAPI PEERS TO PEERS LENDING DENGAN KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLES DALAM PRAKTEK PERBANKAN Yorisca, Yenny
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i2.751

Abstract

Peer to Peer Lending merupakan praktik penggalangan dana dari sejumlah orang untuk memberikan modal bagi suatu proyek atau usaha yang umumnya dilakukan secara online. Peer to Peer Lending menyebabkan mudahnya berbagai perusahaan start-up, UMKN, maupun masyarakat biasa untuk memperoleh modal dalam jangka waktu yang cepat. Sayangnya, banyak sekali praktik dari Peer to Peer Lending ini sendiri mengalami gagal bayar yang menyebabkan pihak lender merugi. Oleh karena itu, perlu diterapkan suatu prinsip baru agar risiko gagal bayar tersebut dapat diminimalkan. Suatu prinsip yang dapat digunakan untuk meminimalisir hal tersebut adalah dengan menerapkan Know Your Customer Principles dalam praktik Peer to Peer Lending. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Know Your Customer Principles dapat diterapkan dan menjadi dasar dalam praktik Peer to Peer Lending dan mengetahui bagaimana pengimplementasian Know Your Customer Principles dalam pengaturan mengenai praktik Peer to Peer Lending. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Know Your Customer Principles dapat diterapkan dan menjadi dasar dalam praktik Peer to Peer Lending serta pengimplementasian Know Your Customer Principles dalam pengaturan mengenai praktik Peer to Peer Lending perlu diformulasikan oleh berbagai pihak dengan mempertimbangkan perbedaan mendasar dalam hal Peer to Peer Lending dengan kredit bank konvensional pada umumnya.