Peer to Peer Lending merupakan praktik penggalangan dana dari sejumlah orang untuk memberikan modal bagi suatu proyek atau usaha yang umumnya dilakukan secara online. Peer to Peer Lending menyebabkan mudahnya berbagai perusahaan start-up, UMKN, maupun masyarakat biasa untuk memperoleh modal dalam jangka waktu yang cepat. Sayangnya, banyak sekali praktik dari Peer to Peer Lending ini sendiri mengalami gagal bayar yang menyebabkan pihak lender merugi. Oleh karena itu, perlu diterapkan suatu prinsip baru agar risiko gagal bayar tersebut dapat diminimalkan. Suatu prinsip yang dapat digunakan untuk meminimalisir hal tersebut adalah dengan menerapkan Know Your Customer Principles dalam praktik Peer to Peer Lending. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Know Your Customer Principles dapat diterapkan dan menjadi dasar dalam praktik Peer to Peer Lending dan mengetahui bagaimana pengimplementasian Know Your Customer Principles dalam pengaturan mengenai praktik Peer to Peer Lending. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Know Your Customer Principles dapat diterapkan dan menjadi dasar dalam praktik Peer to Peer Lending serta pengimplementasian Know Your Customer Principles dalam pengaturan mengenai praktik Peer to Peer Lending perlu diformulasikan oleh berbagai pihak dengan mempertimbangkan perbedaan mendasar dalam hal Peer to Peer Lending dengan kredit bank konvensional pada umumnya.
Copyrights © 2021