Jurnal Legislasi Indonesia
Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021

TANTANGAN GLOBAL SAAT INI: MENGHADAPI PEERS TO PEERS LENDING DENGAN KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLES DALAM PRAKTEK PERBANKAN

Yorisca, Yenny (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2021

Abstract

Peer to Peer Lending merupakan praktik penggalangan dana dari sejumlah orang untuk memberikan modal bagi suatu proyek atau usaha yang umumnya dilakukan secara online. Peer to Peer Lending menyebabkan mudahnya berbagai perusahaan start-up, UMKN, maupun masyarakat biasa untuk memperoleh modal dalam jangka waktu yang cepat. Sayangnya, banyak sekali praktik dari Peer to Peer Lending ini sendiri mengalami gagal bayar yang menyebabkan pihak lender merugi. Oleh karena itu, perlu diterapkan suatu prinsip baru agar risiko gagal bayar tersebut dapat diminimalkan. Suatu prinsip yang dapat digunakan untuk meminimalisir hal tersebut adalah dengan menerapkan Know Your Customer Principles dalam praktik Peer to Peer Lending. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Know Your Customer Principles dapat diterapkan dan menjadi dasar dalam praktik Peer to Peer Lending dan mengetahui bagaimana pengimplementasian Know Your Customer Principles dalam pengaturan mengenai praktik Peer to Peer Lending. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Know Your Customer Principles dapat diterapkan dan menjadi dasar dalam praktik Peer to Peer Lending serta pengimplementasian Know Your Customer Principles dalam pengaturan mengenai praktik Peer to Peer Lending perlu diformulasikan oleh berbagai pihak dengan mempertimbangkan perbedaan mendasar dalam hal Peer to Peer Lending dengan kredit bank konvensional pada umumnya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jli

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat ...