Nata, Pandu Dewa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sanksi Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 340/Pid.B/2021/PN. Jbg Nata, Pandu Dewa; Handayati, Nur
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 10 No 1 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10469867

Abstract

Mencermati fenomena tindakan penganiayaan yang terjadi, tampaknya bukanlah hal yang terjadi begitu saja melainkan diduga terkait dengan berbagai faktor. Menghadapi situasi tersebut sudah sepatutnya aparat penegak hukum mempunyai upaya-upaya yang bisa mengurangi atau bahkan menumpas tuntas tindak pidana ini. Judul Penelitian ini adalah Sanksi Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 340/Pid.B/2021/PN. Jbg. Rumusan masalah: Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana delik penganiayaan dalam aspek kejahatan, apa kategori tindak pidana penganiayaan pada perkara dalam putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 340/Pid.B/2021/PN. Jbg, dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim terhadap perkara Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 340/Pid.B/2021/PN. Jbg. Metode: Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan mencakup data primer, data sekunder, dan data tersier.Hasil: Penganiayaan merupakan suatu tindak pidana dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka pada orang lain. Penelitian ini memberikan saran agar Pihak kepolisian harus melakukan sosialisasi terkait dengan tindak pidana penganiayaan sehingga masyarakat mengetahui apabila mengakibatkan rasa sakit karena orang lain terhadap diri seseorang dengan melakukan pemukulan dengan menggunakan benda tumpul maupun benda tajam maka orang tersebut dapat dipidana dan dihukum penjara.