Penggunaan uang kertas sebagai alat tukar menukar sudah menjadikebiasaan yang ada di dalam masyarakat. Pada zaman Rasulullah SAW,uang kertas belum hadir menjadi suatu alat tukar seperti saat ini,kemunculannya menimbulkan berbagai permasalahan baru yang perlu danharus dibahas secara Islami dan maqashid Syariah sehingga tidakmelenceng dari ajaran-ajaran agama Islam. Fenomena jual beli uang dengan uang ini sering terjadi ketika mendekati hari-hari besar sepertilebaran Idul Fitri umat Islam. Bisnis jual beli uang dengan uang denganalasan apapun tidak dibenarkan, meskipun transaksi antara kedua belahpihak tersebut dilakukan secara ridha, ikhlas dan tidak ada paksaan daripihak manapun, tetap saja ketentuan hukum tidak dapat berubah, transaksitersebut tetap statusnya riba. Hal ini diperkuat dengan Surat edaranwalikota Samarinda No 186.6/1074/012.01 terkait larangan perdaganganuang yang ditandatagani pejabat Wali Kota Samarinda pada 24 Mei 2018.Edaran ini diterbitkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturanagama tentang riba dan peraturan daerah tentang Ketertiban Umum, tidakada larangan dan sanksi khusus terkait kegiatan jual beli uang denganuang seperti pada fenomena praktik penukaran uang. Hanya saja mengaturketertiban umum bagi para pengusaha-pengusaha penukar uang agarkegiatannya tidak mengganggu ketertiban umum di daerah tersebut.