This Author published in this journals
All Journal Publiciana JPMP
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENINGKATAN KAPASITAS KELOMPOK SADAR WISATA DAN PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA ”SUMBER KEMBANGAN” DESA PARON, KECAMATAN NGASEM, KABUPATEN KEDIRI Djoko Siswanto Muhartono; Dewi Setyowati; Ninis Trisyani; Wiwik Sulistiani
Jurnal Pengabdian Masyarakat Pesisir VOLUME 1 NOMOR 1
Publisher : Universitas Hang Tuah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30649/jpmp.v1i1.79

Abstract

Permasalahan yang dihadapi oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Paron, Ngasem, Kabupaten Kediri adalah: sepinya wisatawan, kurangnya fasilitas, sarana, prasarana, paket wisata, dan pengelolaan Pokdarwis, Oleh karena itu tujuan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan kapasitas kelompok sadar wisata dan pengembangan destinasi wisata ”Sumber Kembangan.” Pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan metode observasi dan wawancara untuk mengidentifikasi materi pelatihan apa yang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi dan kemudian disusun modul pelatihan dalam rangka pengembangan kapasitas Pokdarwis dan destinasi wisata ”Sumber Kembangan.”  Adapun hasil yang diperoleh adalah: (1) pengembangan kondisi eksisting destinasi ”Sumber Kembangan”; (2) peningkatan kapasitas anggota dalam pengelolaan Pokdarwis, khususnya dalam hal manajemen sumber daya manjusia, pengelolaan keuangan dan jejaring dengan pihak lain.
Pentingnya regulasi pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah di Kabupaten Kediri Djoko Siswanto Muhartono
Publiciana Vol. 13 No. 2 (2020): November 2020
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (260.957 KB) | DOI: 10.36563/publiciana.v13i2.175

Abstract

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs)yang ke-5 yaitu ”mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan,” dan tujuan pembangunan berkelanjutan ini membahas tentang mengakhiri kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan memastikan mereka memiliki kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan. Kondisi demikian memberi inspirasi kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, untuk menindaklanjuti dengan menyusun sebuah regulasi atau peraturan daerah tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam pembangunan. Metode penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif dengan menggunakan instrumen penelitian kuesioner dengan ditambah wawancara untuk mengkonfirmasi semua informasi yang telah dikumpulkan dengan teknik kuesioner 38 (tiga puluh delapan) Organisassi Perangkat Daerah (OPD). Temuan yang dapat diidentifikasi dalam penelitian ini untuk dijadikan materi muatan regulasi peraturan daerahKabupaten Kediri adalah: (1) bagaimana meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki, disabilitas, lansia, anak, balita, ibu hamil untuk menikmati hak hak warga negara baik di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum; (2) progam dan kegiatan di setiap OPD di Kabupaten Kediri yang responsif gender mengacu pada ARG dam PPRG; (3) rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Pengarusutamaan Gender ini diperlukan sebagai landasan hukum bagi upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan di daerah secara komprehensif dan berkesinambungan; (4) pertimbangan dari pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang pengarusutamaan gender ini dapat dilihat dari landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis; (5) Sasaran yang akan diwujudkan dari Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Kediri tentang Pengarusutamaan Gender ini adalah untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender;(6) arah dari pengaturan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Pengarusutamaan Gender ini menyangkut perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengedepankan keadilan gender, baik dalam kehidupan sehari-hari, dalam dunia kerja, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah itu sendiri, dan dalam berbagai kegiatan lainnya. Sementara jangkauan pengaturan pengarusutamaan gender meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah.