Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif aliran legal positivism terhadap pemberlakuan PSBB berdasarkan  Permenkes No. 9 Tahun 2020 dan efektivitas kebijakan Permenkes No. 9 Tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.                                    Metodologi: Metode yang digunakan adalah penelitian hukumnormatif atau dokrinal dengan pendekatan sosiologi hukum.                                    Sumber data yang ialah sumber data sekuder, yang terdiri atas sumber hukum primer yaitu Permenkes No. 9 Tahun 2020, dan bahan hukum sekunder yaitu buku, artikel jurnal, artikel website, pendapat pakar dan hasil-hasil penelitian. Temuan: Perspektif aliran legal positivism dalam analisis Permenkes No. 9 Tahun 2020  adalah bahwa hukum positif dalam pemberlakukan PSBB harus ditaati sepenuhnya sesuai apa yang dikehendaki hukum tersebut tanpa terkecuali. Dengan diberlakukannya PSBB berdasarkan Permenkes No. 9 Tahun 2020 menimbulkan dampak positif maupun negative dalam segala lini kehidupan. Efektif tidaknya Permenkes No. 9 Tahun 2020 untuk pengaturan PSBB terkait dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dapat dilihat dari 5 faktor, sebagaimana pendapat Soerjono Soekanto tersebut bahwa tidak semua indikator-indikator ataupun faktornya dapat terpenuhi. Hal ini berarti bahwa Permenkes No. 9 Tahun 2020 tidak efektif serta tidak progresif dalam hal memutuskan rantai penyebaran COVID-19. - - -                                    Kegunaan: Penelitian ini bermanfaat bagi penyusun regulasi dan pengambil kebijakan, agar dapat membentuk suatu kebijakan yang dapat                                    diimplementasikan secara efektif, khususnya dalam hal ini kebijakan yang                                    terkait percepatan penanganan COVID-19.                                     Kebaruan/Orisinalitas: Penerapan prinsip lancar, aman, efisien, dan andal serta aspek kepastian hukum akan tetap dapat terpenuhi dalam mengatasi permasalahan kebijakan Permenkes mengenai PSBB tersebut dengan membuat pembaruan percepatan penanganan Covid-19 dalam rangka mewujudkan kebijakan memutus mata rantai penularan Covid-19 demi mencapai pencegahan dan keselamatan masyarakat dalam negeri secara optimal.