Alfiana, Ana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Yuridis Dispensasi Perkawinan Terhadap Tingkat Perceraian Di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Jepara Alfiana, Ana; Saputra, Arikha
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2309

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek yuridis terkait dispensasi perkawinan dan dampaknya terhadap tingkat perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Jepara. Penulis ingin memahami korelasi antara jumlah permohonan dispensasi perkawinan dan angka perceraian di Pengadilan Agama Jepara. Selain itu, penelitian ini juga berupaya untuk mengetahui langkah-langkah yang diambil oleh Pengadilan Agama Jepara dalam mengatasi tingginya tingkat permohonan dispensasi perkawinan dan perceraian di Kabupaten Jepara. Penelitian ini menggunakan data primer dari wawancara dengan pihak di Pengadilan Agama Jepara dan didukung oleh data sekunder serta tersier dari dokumentasi, buku, jurnal, dan arsip. Metode penelitian mencakup wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Data disajikan secara deskriptif untuk menggambarkan kenyataan di lapangan dan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis ini mengelompokkan data dari permohonan dispensasi perkawinan dan perceraian di Pengadilan Agama Jepara antara 2018-2023, serta mengeksplorasi upaya pengadilan dalam menanggulangi tingginya permohonan dispensasi perkawinan dan angka perceraian. Hasil penelitian menunjukan selama 2020-2023, tidak ada korelasi konsisten antara kenaikan dispensasi perkawinan dan perceraian, kecuali pada 2022 yang dipengaruhi oleh pandemi COVID-19. Usia yang belum cukup menjadi faktor utama permohonan dispensasi, sementara perceraian sering disebabkan oleh perselisihan, masalah ekonomi, dan ketidakharmonisan. Pernikahan pada usia muda cenderung menyebabkan perceraian karena kurangnya kesiapan emosional dan ekonomi. Pengadilan Agama Jepara bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jepara dalam pencegahan pernikahan di bawah umur melalui konseling dan edukasi. Konseling pranikah bertujuan untuk mengurangi angka pernikahan anak dan menurunkan angka perceraian dengan memberikan nasihat dan mengoptimalkan upaya mediasi.