Kota Singkawang sering dikenal oleh wisatawan karena destinasi wisatanya. Diantara banyak jenis wisata alam yang ditawarkan, pantai bisa dikatakan menjadi salah satu tujuan utama bagi para wisatawan yang berkunjung ke kota Singkawang. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap wisatawan di Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang atas pemenuhan hak-hak konsumen atau wisatawan, Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap wisatawan di Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atau pengelola Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang terhadap pengguna jasanya/konsumennya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan terlebih dahulu meneliti data sekunder yang ada kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi perpustakaan dan wawancara. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan. Data penelitian setelah dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, diperoleh hasil bahwa perlindungan hukum wisatawan di Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang sudah memadai. Hal ini ditunjukkan dari ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur baik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Namun secara empiris, wisatawan di Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang belum terlindungi sepenuhnya. Hal ini ditunjukkan dari hasil wawancara bahwa pihak pengelola Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang belum atau tidak menyediakan fasilitas keamanan bagi para wisatawan. Tanggung jawab pengelola Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang atas pemenuhan hak-hak pengguna jasa atau wisatawan belum sesuai sebagaimana diatur dalam UUPK.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Hukum