This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012171158, AFRIANDI AHDA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENYEWAAN ALAT HIBURAN DI WATERFRONT CITY KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERSFEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN NIM. A1012171158, AFRIANDI AHDA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Analisis Hukum Terhadap Konsumen Penyewaan Alat Hiburan Di Waterfront City Kota Pontianak Berdasarkan Persfektif Hukum Perlindungan  Konsumen” bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen  penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 4 tepatnya pada point a, b dan d yaitu hak untuk merasakan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi serta menggunakan produk barang dan jasa yang ditawarkan karena masih terdapat kelalaian dalam menyiapkan alat-alat yang disewakan karena ada alat yang rusak masih disewakan. Bahwa faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak adalah kurangnya kesadaran hukum baik dari pemilik alat-alat penyewaan mainan atau alat-alat hiburan yang ada serta kurang hati-hatinya masyarakat dalam menggunakan atau memeriksa alat yang akan disewa. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen  penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak dengan melakukan usaha meminta penggantian atau menukar alat-alat yang rusak dengan yang masih bagus dengan cara negosiasi atau musyawarah dengan pemilik alat-alat penyewaan sehingga persoalan dapat diselesaikan.  Kata Kunci : Analisis Hukum, Penyewaan Alat Hiburan, Waterfront City