NIM. A1012131059, MONA MONIKA SARI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSNAAN PASAL 3 HURUF “B” PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DIBIDANG USAHA PARIWISATA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KEBERADAAN WARUNG KOPI DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012131059, MONA MONIKA SARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan kota Pontianak saat ini sudah berkembang maju dan pesat sesuai dengan kemajuan zaman sekarang ini terutama yang berhubungan dengan kemajuan teknologi, seperti halnya perkembangan warung-warung kopi yang sekarang ini sudah banyak dan berkembang dan bahkan pada umunya sudah banyak berubah dari yang asalnya warung kopi menjadi berbentuk semi café dan bahkan menjadi café dengan nama warung kopi.            Seiring dengan kemajuan teknologi dewasa ini maka juga akan mempengaruhi perkembangan usaha warung kopi saat ini yang bertumbuh kembang pesat dan bahkan hanya ditambahkan dengan pengadaan wifi maka akan mendapatkan keuntungan yang besar.Namun hal ini juga menimbulkan permasalahan tersendiri yaitu banyaknya warung kopi maupun yang sudah bertumbuh kembang menjadi warung kopi yang semi café tidak memiliki izin usaha dan bahkan tidak memiliki izin gangguan dimana izin gangguan tersebut sangat diperlukan sebelum dilakukan dan atau dikeluarkan izin usaha dimaksud sebagai mana yang dijelaskan dalam Pasal 3 Huruf “b” Peraturan Nomor 15 tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Dibidang Usaha Pariwisata Dalam Hubungannya Dengan Keberadaan Warung Kopi di Kota Pontianak”.Oleh sebab itu kesadaran pemilik usaha warung kopi sangat diperlukan dan tindakan tegas dari aparat pemerintah juga tegas terhadap para pemilik warung-warung kopi yang tidak melakukan pembayaran retribusi perizinan usaha warung kopinya.  Kata kunci ; perizinan, penertiban dan pengawasan