Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: proses pembuktian unsur-unsur tindak pidana peretasan akun pribadi di Kota Makassar, dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana peretasan akun pribadi di Kota Makassar. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan di Kota Makassar dengan menggunakan jenis penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa: proses pembuktian unsur-unsur tindak pidana peretasan akun pribadi di Kota Makassar yaitu unsur setiap orang dibuktikan dengan melihat keadaan jiwa terdakwa, unsur dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dibuktikan dengan adanya kehendak terdakwa, unsur mengakses komputer dan/atau sitem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dibuktikan dengan terdakwa dengan sengaja dan tanpa izin mengakses sistem elektronik milik situs Remitly menggunakan data kartu kredit Mastercard milik orang lain yang didapatkan dengan menggunakan link phising, selanjutnya link phising tersebut akan di tampilkan dan diakses guna untuk melihat isi dari link phising tersebut, unsur turut serta melakukan dibuktikan dengan terdakwa dan empat pelaku lainnya terlibat dalam perbuatan tersebut. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana peretasan akun pribadi di Kota Makassar adalah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00. This research aims to analyze: the process of proving the elements of the criminal act of hacking personal accounts in Makassar City, and the accountability of perpetrators of criminal acts of hacking personal accounts in Makassar City. This research was carried out in the jurisdiction of the South Sulawesi Regional Police in Makassar City using normative research using interview and literature study data collection techniques. The results of the research show that: the process of proving the elements of the criminal act of hacking personal accounts in Makassar City, namely the element of each person is proven by looking at the state of the criminal's soul, the element of intentionally without rights or against the law is proven by the fraudster's will, the element of accessing the computer and/or website electronically with the aim of obtaining electronic information and/or electronic documents proven by fraud by intentionally and without permission accessing the Remitly site's electronic system using someone else's Mastercard credit card data obtained using a phishing link, then the phishing link will be displayed and. in order to see the contents of the phishing link, as well as provide evidence with the perpetrator and four other perpetrators who were involved in the act. Responsibility for criminal acts of hacking personal accounts in Makassar City is threatened with imprisonment for 2 years and a fine of IDR 200,000,000.00.