This Author published in this journals
All Journal Halu Oleo Law Review
Sulaeman, Usman
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Pembatalan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan Keputusan Gubernur Sulaeman, Usman; Dewa, Muhammad Jufri; Sinapoy, Muhammad Sabaruddin
Halu Oleo Law Review Vol 5, No 1 (2021): Halu Oleo Law Review: Volume 5 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33561/holrev.v5i1.17137

Abstract

Peraturan kepala daerah sebagai bagian dari sistem hukum nasional, harus harmonis dan sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga kebijakan nasional. Terkait hal tersebut, Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah diberikan wewenang pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah kabupaten/kota, termasuk di dalamnya melakukan kajian terhadap peraturan kepala daerah (executive review) yang dapat berujung pada pembatalan peraturan kepala daerah dengan keputusan gubernur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pembatalan peraturan kepala daerah kabupaten/kota dengan keputusan gubernur sah, akan tetapi mengandung kekurangan apabila ditinjau dari syarat materiil, yakni bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. 2) Peraturan kepala daerah yang dibatalkan oleh gubernur tidak langsung batal, ada mekanisme yang harus dilakukan, yakni pencabutan. Hal ini karena Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 menganut asas contrarius actus dan tidak diaturnya mengenai legalitas hukum keberlakuan peraturan kepala daerah jika pemerintah kabupaten/kota tidak mencabut peraturan kepala daerah yang dibatalkan. Oleh karena itu selama belum ada pencabutan, maka peraturan dimaksud tetap ada tetapi tidak dapat dilaksanakan.