Berkembangnya teknologi saat ini semakin canggih, fungsi komunikasi kian bervariasi. Saat ini munculnya undangan digital yang semakin mempermudah komunikasi, hanya dengan mengirimkan Undangan Digital melalui fitur share chat Whatsapp maka undangan telah tersebar. Namun beberapa waktu terakhir penipuan berkedok undangan pernikahan menjadi ramai di masyarakat setelah salah satu sosial media menggugah lewat cuitan Twitternya, modus penipuan dengan modifikasi APK dapat mencuri akses pengguna ponsel bila asal mengklik pesan yang berasal dari orang yang tidak dikenal. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk aturan hukum terhadap tindak pidana penipuan berkedok undangan online, serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan secara online. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif dengan bahan dasar hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan bahan dasar hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan beberapa artikel ilmiah tentang hukum. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian yang dilakukan tidak ada kejelasan aturan hukum mengenai penipuan model undangan, dalam KUHP hanya mengatur tindak pidana penipuan dengan model konvensional biasa bahkan dalam UU ITE pun tidak dijelaskan secara spesifik dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana. The development of technology is currently more sophisticated, the function of communication is increasingly varied. Currently, the emergence of digital invitations has made communication easier, only by sending Digital Invitations through the whatsapp share chat feature, the invitation has been spread. However, in recent times, fraud under the guise of a wedding invitation has become crowded in the community after one of the social media evoked through his Twitter tweets, the fraud mode with APK modification can steal cellphone user access if you just click on a message from an unknown person. The purpose of this research is to find out the form of legal rules against criminal acts of fraud under the guise of online invitations, and to find out the form of legal protection for victims of online fraud. In this research, the author uses a normative method with primary legal basis materials, namely laws and regulations and secondary legal basis materials, namely books, journals, and several scientific articles on law. In this research using normative juridical method, using statutory approach and conceptual approach. From the results of the research conducted, there is no clarity of legal rules regarding undang model fraud, in the Criminal Code only regulates criminal acts of fraud with ordinary conventional models, even in the ITE Law it is not specifically explained that it can be categorized as a criminal act.