Fitriani, Marita Infia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kriteria Permukiman berdasarkan Aspek Keberlanjutan di Kawasan Kumuh Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu Fitriani, Marita Infia; Utoyo, Bambang; Persada, Citra
Desa-Kota: Jurnal Perencanaan Wilayah, Kota, dan Permukiman Vol 7, No 1 (2025)
Publisher : Urban and Regional Planning Program Faculty of Engineering Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/desa-kota.v7i1.84615.%p

Abstract

Kecamatan Pringsewu merupakan kecamatan dengan luasan kumuh paling tinggi di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pringsewu Nomor B/361/KPTS/D.03/2022 tentang Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh di Kabupaten Pringsewu. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kriteria permukiman di kawasan kumuh Kecamatan Pringsewu berdasarkan aspek keberlanjutan, menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil pada kriteria sosial menyatakan bahwa indikator kepadatan bangunan, status kepemilikan bangunan, dan fasilitas pendidikan sudah baik, sedangkan indikator tingkat pendidikan dan partisipasi masyarakat perlu ditingkatkan agar penanganan kumuh lebih mudah dilaksanakan untuk menuju permukiman dan perumahan yang berkelanjutan. Kriteria ekonomi yang perlu diperbaiki adalah indikator tingkat pendapatan penduduk dan pemanfaatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar penduduk dapat lebih produktif dalam usahanya. Indikator pada kriteria lingkungan yang perlu diperbaiki lebih lanjut adalah kondisi persampahan, air minum, jalan lingkungan, dan drainase sehingga permukiman dapat terhindar dari kekumuhan dan mendorong permukiman menjadi permukiman layak huni dan berkelanjutan. Kriteria kelembagaan di Kecamatan Pringsewu sudah cukup baik, hanya indikator penerapan sanksi dan peran kelompok masyarakat perlu ditingkatkan. Perlu adanya penerapan sanksi tertulis dalam pemeliharaan lingkungan agar masyarakat tidak lagi sewenang-wenang dalam menggunakan fasilitas sosial dan fasilitas umum karena sejauh ini sanksi yang berlaku hanya verbal reprimand untuk masyarakat.