Perlindungan hukum terhadap pekerja rentan melalui kepesertaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan perwujudan tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara sebagaimana dianut dalam konsep welfare state. Namun demikian, pelaksanaan pengawasan terhadap kepesertaan pekerja rentan di Provinsi Riau masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan sumber daya pengawas, belum terintegrasinya basis data pekerja rentan, serta belum optimalnya koordinasi antarlembaga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau terhadap pelaksanaan kepesertaan JKK dan JKM bagi pekerja rentan, menganalisis efektivitas pengawasan dalam memberikan perlindungan hukum, serta merumuskan model pengawasan yang ideal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, observasi, dan kuesioner, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teori perlindungan hukum, teori negara kesejahteraan (welfare state), dan teori pengawasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan telah dilaksanakan melalui pendataan, sosialisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, namun efektivitasnya belum optimal karena masih dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya integrasi data, luasnya wilayah pengawasan, dan rendahnya partisipasi pekerja rentan. Penelitian ini menawarkan Model Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Berbasis Perlindungan Hukum Pekerja Rentan yang menitikberatkan pada penguatan regulasi, integrasi data, koordinasi lintas sektor, digitalisasi sistem pengawasan, dan partisipasi masyarakat sebagai strategi untuk memperkuat perlindungan hukum dan meningkatkan kepesertaan pekerja rentan dalam Program JKK dan JKM.