Dakwah merupakan kewajiban yang diserukan dalam Al-Qur’an kepada seluruh umat, termasuk perempuan. Perempuan memiliki peran strategis dalam kegiatan dakwah, baik secara formal maupun non-formal. Namun, realitasnya, perempuan lebih sering diposisikan sebagai objek dakwah daripada pelaku atau subjek dakwah. Perempuan juga kerap mengalami marginalisasi dalam konteks dakwah nasional, karena masih banyak anggapan bahwa perempuan adalah sosok yang lemah, nomor dua, dan sering mendapat perlakuan yang tidak adil dalam budaya patriarkis. Pandangan semacam ini menyebabkan kontribusi perempuan dalam gerakan dakwah di Indonesia menjadi terpinggirkan. Meskipun demikian, kini perempuan mulai bangkit menghadapi tekanan tersebut, salah satunya dengan ikut serta dalam ranah politik. Melalui jalur politik, mereka mulai menyuarakan aspirasi dan kebutuhan perempuan secara psikologis maupun fisik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemampuan perempuan dalam perannya sebagai legislator. Pendekatan yang digunakan adalah metode studi pustaka, dengan mengumpulkan data dari berbagai literatur seperti buku, jurnal, artikel, dan karya ilmiah lainnya. Hasil penelitian ini menjelaskan tiga poin utama : pertama, menggambarkan fenomena dakwah yang dilakukan oleh perempuan dalam konteks kebijakan publik. Kedua, mengungkap bagaimana undang-undang menjadi sarana dakwah di ranah publik. Dan ketiga, menegaskan pentingnya peran legislator perempuan dalam menyuarakan nilai-nilai Islam. Kata Kunci: Dakwah, Politik, Perempuan