Perdagangan orang atau biasa disebut human trafficking merupakan perbudakan secara modern, terjadi baik dalam tingkat nasional dan internasional. Wujudnya yang ilegal dan terselubung berupa perdagangan orang melalui bujukan, ancaman, penipuan, dan rayuan untuk direkrut dan dibawa ke daerah lain bahkan ke luar negeri untuk diperjualbelikan dan diperkerjakan diluar kemauannya seperti pekerja seks, pekerja paksa, atau lainnya. Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui BagaimanakahPenegakan Hukum yang dilakukan terhadap Orang Yang Membantu Atau Melakukan Percobaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Putusan No : 668/Pid.Sus/2018/PN Medan. Perdagangan Orang disebabkan bukan hanya satu faktor tetapi multi faktor yaitu lemahnya penegakan hukum, kemiskinan, gaya hidup hedonis, urbanisai, rendahnya kesempatan mengenyam pendidikan dan kurangnya lapangan pekerjaan. Upaya penangulangan kejahatan perdagangan orang yang dapat dilakukan melakukan pengawasan di tempat-tempat yang rawan terjadi tindak pidana perdagangan orang dan membongkar sindikat pelaku perdagangan orang kemudian menjatuhkan sanksi pidana seberat-beratnya kepada mereka sesuai dengan yang ditentukan dalam UU No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.