Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap Pejabat Lelang dalam kedudukan dan fungsinya. Penulis menganalisis suatu pelaksanaan lelang yang berujung pada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan serta disidangkan dalam perkara pidana terhadap Pejabat Lelang Sdr. UAM sebagaimana tercantum dalam perkara pidana pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 15/Pid.B/2016/Pn.Dps jo Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1250K/Pid/2016. Disamping menganalisis perkara pidana dimaksud, penulis juga melakukan kajian terhadap bentuk perlindungan hukum terhadap Pejabat Lelang dalam kedudukan dan fungsinya dan faktor-faktor yang mempengaruhi.