Kaury, Yusup
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Terhadap Perkara Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Kasus Perkara No : 127/Pid.B/2019/Pn Tte) Kaury, Yusup; Syafari, Tri; Rumkel, Nam
Khairun Law Journal Volume 3 Issue 2, March 2020
Publisher : Faculty of Law, Khairun University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33387/klj.v3i2.2891

Abstract

Sah atau tidaknya alat bukti yang digunakan sesuai dengan bahan Analisa yang didapatkan alat bukti surat yang dimaksud dalam dakwaan adalah alat bukti yang tidak sah menurut undang-undang. Rekapan hasil audit internal yang dilakukan oleh salah satu bagian dari perusahan tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Dalam teori relatif atau teori tujuan Negara menjatuhkan hukuman kepada penjahat sebagai alat untuk mencapai tujuannya, tujuan dari hukuman yaitu menakut-nakuti seseorang dari melaksanakan perbuatan jahat. Dari apa yang dikemukakan dalam teori tentang pemidanaan maka tidak akan terpenuhi tujuan hukum dalam perkara ini. Sebab apa yang perlu ditakut-takuti terhadap terdakwa. Terdakwa tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Analisis Yuridis Terhadap Perkara Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Kasus Perkara No : 127/Pid.B/2019/Pn Tte) Kaury, Yusup; Syafari, Tri; Rumkel, Nam
Khairun Law Journal Volume 3 Issue 2, March 2020
Publisher : Faculty of Law, Khairun University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33387/klj.v3i2.2891

Abstract

Sah atau tidaknya alat bukti yang digunakan sesuai dengan bahan Analisa yang didapatkan alat bukti surat yang dimaksud dalam dakwaan adalah alat bukti yang tidak sah menurut undang-undang. Rekapan hasil audit internal yang dilakukan oleh salah satu bagian dari perusahan tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Dalam teori relatif atau teori tujuan Negara menjatuhkan hukuman kepada penjahat sebagai alat untuk mencapai tujuannya, tujuan dari hukuman yaitu menakut-nakuti seseorang dari melaksanakan perbuatan jahat. Dari apa yang dikemukakan dalam teori tentang pemidanaan maka tidak akan terpenuhi tujuan hukum dalam perkara ini. Sebab apa yang perlu ditakut-takuti terhadap terdakwa. Terdakwa tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.