Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Affiliator Aplikasi Platform Binary Option Dalam Prespektif Hukum Indonesia Ahmad Hanif; Suzanalisa Suzanalisa; Nuraini Zachman
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 15, No 1 (2023): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v15i1.434

Abstract

Kata affiliator ini mengemuka setelah beberapa orang mengaku rugi saat menjajal bisnis binary option. Bisnis ini bergerak di bidang online trading, di mana setiap orang yang mengikutinya diwajibkan memprediksi harga dari sebuah aset. Jika trader atau pengguna salah menebak, konsekuensinya adalah sejumlah uang yang dipertaruhkan akan ditarik oleh aplikasi.. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis pengaturan Peraturan Perundang-Undangan tentang perlindungan hukum investor trading forex menggunakan aplikasi platform Menurut Prespektif Hukum Indonesia, dan pertanggung jawaban pidana terhadap affiliator aplikasi platform binary option dalam prespektif hukum indonesia. Spesifikasi penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Affiliator Aplikasi Platform Binary Option Dalam Prespektif Hukum Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) pengaturan Peraturan Perundang-Undangan tentang perlindungan hukum investor trading forex menggunakan aplikasi platform Menurut Prespektif Hukum Indonesia diatur dalam pasal 68 sampai dengan pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 perubahan atas UndangUndang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka dan Komoditi. Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Affiliator Aplikasi Platform Binary Option Dalam Prespektif Hukum Indonesia diancam tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Ancaman hukuman terhadap Affiliator adalalah 20 tahun Penjara. Saran yang dikemukakan yaitu perlu adanya sosialisasi serta edukasi kepada investor serta masyarakat luas.Dengan ini maka pertumbuhan pada transaksi berjangka dapat berkembangdengan pesat.
Kesesuaian Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Akad Murabahah dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 47 dan 48 Tahun 2005: (Studi di KSPPS Bmt Huwaiza Depok) Aisyah Shofiyah Karimah; Ahmad Hanif; Addys Aldizar
Maslahah : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah Vol. 4 No. 2 (2026): April : Maslahah : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah
Publisher : STAI YPIQ BAUBAU, SULAWESI TENGGARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59059/maslahah.v4i2.2977

Abstract

This study aims to analyze the implementation of problematic murabahah financing settlement at KSPPS BMT Huwaiza Depok and assess its compliance with the DSN-MUI Fatwa Number 47 and 48 of 2005. The approach used is descriptive qualitative with the type of normative-empirical Islamic law research. Data were obtained through interviews, observations, and documentation, which were then analyzed descriptively comparatively between field practices and the provisions of the fatwa. The results of the study indicate that the settlement of problematic financing is carried out in stages, starting with a persuasive approach, issuing warning letters, to restructuring through rescheduling and collateral sales. The rescheduling practice is carried out without increasing the amount of debt, only adjusting the payment period, while collateral sales are carried out based on market prices with the principle of justice. In conclusion, the implementation of problematic murabahah financing settlement at KSPPS BMT Huwaiza is in accordance with sharia principles and the DSN-MUI Fatwa, although the sharia arbitration mechanism has not been implemented.