Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ONLINE DENGAN PENERAPAN PASAL 1320 KUH PERDATA Jamal, Indira; Raya, Muhammad Yaasiin
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Volume 2 Nomor 4 Juli 2021
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v3i1.21622

Abstract

Abstrak Transaksi jual beli online diperbolehkan dalam Hukum Islam tetapi harus memenuhi rukun dan syarat sesuai yang diatur dalam QS al-Baqarah/2: 282 dan Hadis Riwayat Muslim. Para ulama pun sepakat menghalalkan transaksi ini jika tidak mengandung gharar didalamnya. Syarat keabsahan jual beli online menurut Hukum Islam dan Pasal 1320 KUH Perdata masing-masing memiliki persamaan, dalam hukum Islam para pihak yang membuat akad yaitu tamyiz dan di dalam KUH Perdata yaitu kecakapan hukum. Perbedaan dalam hukum Islam para pihak yang membuat akad yaitu berdasarkan urf, dan didalam KUH Perdata yaitu sbatasan kecakapan hukum seseorang 21 tahun. Didalamnya mempunyai dasar hukum tersendiri dan juga aturan bagaimana baik dan buruknya bagi penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli online. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Diharapkan kepada masyarakat, hendaknya memanfaatkan kecanggihan teknologi yang semakin tahun semakin canggih karena dalam Hukum Islam diperbolehkan melakukan transaksi jual beli online jika tidak mengandung gharar atau penipuan didalamnya dan adanya kejelasan spesifik objek dari transaksi tersebut. 2) Diharapkan kepada masyarakat, hendaknya mengetahui syarat diperbolehkannya menurut Hukum Islam dan Pasal 1320 KUH Perdata dalam aturan atau dasar hukum yang ada, agar tidak menimbulkan kerugian didalamnya, transaksi tersebut bisa aman dan tentram jika para pihak patuh terhadap aturan yang ada mengenai transaksi jual beli online. Kata Kunci : Jual Beli Online, Hukum Islam, KUH Perdata. Abstract Online buying and selling transactions are allowed in Islamic law but must meet the pillars and conditions as stipulated in QS al-Baqarah/2: 282 and the Hadith of Muslim History. The scholars also agreed to justify this transaction if it doesn’t contain gharar in it. The requirements for the validity of buying and selling online according to Islamic Law and Article 1320 of the Civil Code each have similarities, in Islamic law the parties making the contract are tamyiz and in the Civil Code, namely legal skills. The difference in Islamic law is that the parties who make the contract are based on urf, and in the Civil Code, the legal skill limit of a person is 21 years. It has its own legal basis and also rules on how good and bad it is for sellers and buyers in online buying and selling transactions. The implications of this research are: 1) It is hoped that the community should take advantage of technological sophistication which is increasingly sophisticated because in Islamic law it is permissible to conduct online buying and selling transactions if it doesn’t contain gharar or fraud in it and there is clarity on the specific object of the transaction. 2) It is hoped that the public should know the conditions for allowing it according to Islamic law and Article 1320 of the Civil Code in the existing rules or legal basis, so as not to cause harm in it, the transaction can be safe and peaceful if the parties comply with the existing rules regarding buying and selling transactions. on line. Keywords: Buying and Selling Online, Islamic Law, Civil Code.