Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena meningkatnya kasus tindak pidana persetubuhan anak yang terjadi di kota yang dijuluki sebagai kota santri yang kental akan agamanya yang hal ini dapat mengancam masa depan anak. Oleh karena itu, dilakukanlah penelitian yang bertujuan untuk menganalisis binluh yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas, faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan binluh,dan peran bhabinkamtibmas melalui binluh. Teori dan konsep yang digunakan penulis dalam menjawab permasalahan yaitu teori gunung es kepolisian pro aktif, theory of planned behavior , teori unsur manajemen, teori faktor manajemen, teori pencegahan kejahatan, konsep persetubuhan, konsep binluh, konsep bhabinkamtibmas, dan konsep perkap no 21 tahun 2007 serta konsep peran. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis. Adapun temuan penelitian ini yakni penyelenggaraan binluh bhabinkamtibmas dianalisis dengan Perkap Nomor 22 Tahun 2007 dan SOP bhabinkamtibmas serta Teori Faktor Manajemen, kemampuan petugas dianalisis dengan Perkap Nomor 7 Tahun 2008, materi binluh merupakan yang terbaru, anggaran terlambat pencairannya. Faktor yang mendukung yaitu sarpras, dukungan fungsi lain, kerja sama lintas instansi, serta perhatian dan dukungan dari masyarakat. Sedangkan yang menjadi penghambat yaitu sumber daya manusia, anggaran dan penentuan sasaran yang belum tepat serta pelatihan yang belum maksimal. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyarankan kepada bhabinkamtibmas agar membuat peta kerawanan tindak pidana persetubuhan anak, pemberian pelatihan yang lebih mendalam seperti menggunakan video peragaan, serta pengkoordinasian dengan instansi lain untuk mempermudah penyebaran materi kamtibmas.