Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Legal Reasoning on Paternity: Discursive Debate on Children Out of Wedlock in Indonesia Jarir, Abdullah; Lukito, Ratno; Ichwan, Moch. Nur
AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah Vol. 23 No. 2 (2023)
Publisher : Universitas Islam Negeri Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/ajis.v23i2.27005

Abstract

This article explains why Indonesian Ulama and Islamic jurists who oppose the Constitutional Court decision have failed to see the progressive norms in Islam and human rights. They argued that the decision determining that the children born out of wedlock have filiation not only with their mother but also with their father contrasted to and has no legal basis in Islamic jurisprudence. Therefore, this paper will provide the rationale of the  arguments of Islamic jurists, including Indonesian ulama, and the proponent  of the Indonesian Constitutional Court decision. In conclusion, Indonesian ulama and Islamic jurists have been embracing the conservatism point of view, that is static and textual thinking in interpreting the Ḥadith concerning the issue of a child out of wedlock. As a result, they did not accept another interpretation. Other interpretations are delivered by classical Islamic jurists like Ibn Taimiyyah and Ibrahim al-Nakhā'ī, who argued that a child out of wedlock has a civil relationship with their parents. Meanwhile, the proponent of the Indonesian Court decision adheres to the progressive point of view that considers the children's public interest.  Artikel ini menjelaskan mengapa para ulama dan ahli hukum Islam Indonesia yang menentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah gagal melihat norma-norma progresif dalam Islam dan hak asasi manusia. Mereka berargumen bahwa keputusan yang menetapkan bahwa anak yang lahir di luar nikah memiliki hubungan nasab tidak hanya dengan ibunya tetapi juga dengan ayahnya bertentangan dan tidak memiliki dasar hukum dalam yurisprudensi Islam. Oleh karena itu, makalah ini akan memberikan dasar pemikiran dari argumen para ahli hukum Islam, termasuk ulama Indonesia, dan pendukung keputusan Mahkamah Konstitusi Indonesia. Kesimpulannya, para ulama dan ahli hukum Islam Indonesia selama ini menganut pandangan konservatisme, yaitu pemikiran yang statis dan tekstual dalam menafsirkan hadis tentang masalah anak di luar nikah. Akibatnya, mereka tidak menerima penafsiran lain. Padahal, ada penafsiran lain disampaikan oleh para ahli hukum Islam klasik seperti Ibnu Taimiyyah dan Ibrahim al-Nakhā'ī, yang berpendapat bahwa  anak di luar nikah memiliki hubungan keperdataan dengan orang tuanya.  Sementara itu, pendukung putusan MK menganut pandangan progresif yang mempertimbangkan kepentingan umum-anak-anak.
Sejarah dan Gerakan Politik Ikhwanul Muslimin Jarir, Abdullah
Aqlania Vol. 10 No. 1 (2019): June
Publisher : Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam Fakultas Ushuluddin dan Adab UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (365.282 KB) | DOI: 10.32678/aqlania.v10i01.1990

Abstract

Gerakan Ikhwanul Muslimin yang didirikan di Mesir tahun 1928 oleh Hassan Al-Banna dipersepsikan oleh sebagian penulis barat sebagai gerakan yang mengusung politik fundamentalisme Islam, yaitu sebuah gerakan yang menegaskan kembali kewajiban mendirikan Negara Islam serta penolakan terhadap pengaruh budaya, politik, dan ekonomi barat. Ikhwanul Muslimin juga dinilai telah melakukan politisasi agama, sangat agresif terhadap non Islam sekaligus umat Islam yang mengadopsi gaya hidup barat., melakukan praktek kekerasan dalam melaksanakan tuuan-tujuan politiknya, mengkafirkan para penguasa, dan melakukan praktek dinas rahasia dalam mencapai tujuan-tujuan politiknya. Persepsi politik fundamentalisme Ikhwanul Muslimin semakin diperkuat lagi dengan sebuah tindakan nyata, yaitu aksi penggulingan terhadap kekuasaan Monarki Mesir Pro Inggris tahun 1952. Tak cukup sampai di situ, Ikhwanul Muslimin juga pernah mengirim relawan jihad ke bumi Palestina tahun 1947 untuk membantu perjuangan rakyat Palestina melawan zionisme Yahudi. Cap fundamentalisme juga sempat dialamatkan oleh rezim Gamal Abdul Nasser yang berkuasa saat itu sehingga ia memasukan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi terlarang, bahkan para pemimpinnya dipenjarakan, disiksa, dan dieskekusi mati.