Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Omnibus Law dalam Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Humaira, Nabila Zulfa
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 5, No 2 (2021): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v5i2.1989

Abstract

Pada Juli 2020, World Bank mengubah indikator pengukuran katagori pendapatan negara dan mengklasifikasikannya ke dalam 4 kelompok negara yaitu, pendapatan rendah (low income), pendapatan rendah menengah (lower-middle income), pendapatan menengah keatas (upper-middle income), dan pendapatan tinggi (high-income). Dari perubahan indikator tersebut menempatkan Indonesia pada katagori upper-middle income dari yang sebelumnya lower-middle income. Peningkatan pendapatan Indonesia terus diupayakan dan didorong oleh pemerintah melalu regulasi-regulasi yang mendukung salah satunya dengan membentuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Pembentukan UU Cipta Kerja merupakan yang pertama kali di Indonesia dengan metode Omnibus Law sehingga membawa dampak bagi peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Pada prinsipnya penerapan Omnibus Law sudah banyak diterapkan di negara-negara dengan common law system sedangkan untuk penerapannya di Indonesia memiliki beberapa permasalahan mengenai pembentukan perundang-undangannya karena menganut civil law system.