JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Vol 5, No 2 (2021): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)

Penerapan Omnibus Law dalam Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Humaira, Nabila Zulfa (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2021

Abstract

Pada Juli 2020, World Bank mengubah indikator pengukuran katagori pendapatan negara dan mengklasifikasikannya ke dalam 4 kelompok negara yaitu, pendapatan rendah (low income), pendapatan rendah menengah (lower-middle income), pendapatan menengah keatas (upper-middle income), dan pendapatan tinggi (high-income). Dari perubahan indikator tersebut menempatkan Indonesia pada katagori upper-middle income dari yang sebelumnya lower-middle income. Peningkatan pendapatan Indonesia terus diupayakan dan didorong oleh pemerintah melalu regulasi-regulasi yang mendukung salah satunya dengan membentuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Pembentukan UU Cipta Kerja merupakan yang pertama kali di Indonesia dengan metode Omnibus Law sehingga membawa dampak bagi peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Pada prinsipnya penerapan Omnibus Law sudah banyak diterapkan di negara-negara dengan common law system sedangkan untuk penerapannya di Indonesia memiliki beberapa permasalahan mengenai pembentukan perundang-undangannya karena menganut civil law system.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JISIP

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan merupakan kumpulan artikel ilmiah ilmu sosial dan pendidikan berdasarkan hasil penelitian dan hasil kajian pustaka. Jurnal ini menggunakan Bahasa Indonesia. Terbit 3 kali setiap tahun pada bulan Maret, Juli, dan ...