Dalam statistik jumlah penduduk yang tidak memiliki akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minahasa Utara hingga 2021 tercatat sejumlah 58.617 orang, dari 109.111 orang yang status perkawinannya kawin. Banyak perkawinan hanya disahkan oleh agama dan kepercayaannya namun tidak dicatatkan pada negara, padahal perkawinan sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya itu serta dicatatkan pada negara, ini amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2). Bagaimana mendorong masyarakat agar sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan untuk kepastian dan perlindungan hukum dan Apakah usaha yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan Sipil untuk menggerakkan masyarakat Minahasa Utara merupakan masalah yang akan dibahas dalam artikel ini. Artikel ini berdasar pada penelitian hukum normatif yang didukung data primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara deskriptip dan ditarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum ke khusus. Hasil penelitian yang diperoleh menyatakan masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara tidak mencatatkan perkawinannya karena kurangnya pemahaman akan amanat Undang-undang Perkawinan dan menganggap pencatatan perkawinan hanya bagian dari administrasi saja dan tidak penting sehingga diabaikan dengan menjadikan biaya, waktu dan jauhnya perjalanan sebagai alasan. Usaha yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan Sipil adalah memberikan pengarahan berupa penyuluhan kepada masyarakat agar sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan demi kepastian dan perlindungan hukum.