Setiap orang atau individu berhak untuk memperoleh hak atas tanah salah satunya dengan cara peralihan hak atas tanah, peralihan hak atas tanah merupakan suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak dari satu pihak ke pihak lain. Perbuatan hukum tersebut salah satunya, yaitu hibah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme peralihan hak atas tanah melalui akta perjanjian hibah yang dibebankan hak tanggungan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, Tipe penelitian ini yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bersifat penelitian preskriptif yaitu untuk memberikan argumen atas hasil penelitian yang dilakukan. Mekanisme peralihan hak atas tanah yang objek hibah masih dibebankan jaminan hak tanggungan tidak diperkenankan untuk dialihkan. Jika ingin mengalihkan benda itu, harus mendapatkan izin dari Bank sebagai pemegang Hak Tanggungan. Dalam hal tersebut kemudian mendapatkan persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, maka peralihannya, yaitu: persetujuan tertulis dari pemegang Hak Tanggungan, pembuatan Akta Hibah oleh PPAT dalam akta hibah tersebut terdapat klausula bahwa tanah sedang dibebani Hak Tanggungan, dan setelah itu dilakukan pendaftaran peralihan di Kantor Badan Pertanahan, sertifikat tanah diperbarui atas nama penerima hibah, tetapi dengan catatan Hak Tanggungan tetap melekat. Untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak maka suatu peralihan hak atas tanah melalui akta perjanjian hibah yang dibebankan hak tanggungan, maka objek hak tanggungan tersebut harus dilakukan roya atau penghapusan Hak Tanggungan.