Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Rekonstruksi Hukum Wakaf Di Era Digital: Kajian Kritis Terhadap Pengelolaan Wakaf Di Kota Padangsidimpuan Ridwan, Muhammad; Mafaid, Ahmad; Hidayah Harahap, Purnama
Jurnal EL-QANUNIY: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial Vol 11, No 2 (2025)
Publisher : Syekh Ali Hasan Ahmad Addary State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/el-qanuniy.v11i2.17530

Abstract

Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah menciptakan disrupsi sistemik terhadap berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam pengelolaan dan pengaturan wakaf di Indonesia. Konsep Waqf 5.0 mendorong transformasi wakaf dari sistem konvensional menuju tata kelola yang berbasis digital, cerdas, transparan, dan partisipatif. Di Kota Padangsidimpuan, potensi pengembangan wakaf digital mulai diperbincangkan, namun belum disertai dengan kerangka hukum yang adaptif dan integratif. Penelitian ini bertolak dari urgensi rekonstruksi hukum wakaf yang mampu menjembatani nilai-nilai normatif hukum Islam dengan regulasi hukum positif Indonesia dalam konteks digitalisasi wakaf. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-normatif dan yuridis-sosiologis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dokumentasi regulasi wakaf, serta wawancara dengan nazhir, pejabat KUA, akademisi, dan praktisi wakaf di Kota Padangsidimpuan. Analisis dilakukan secara kritis-komparatif terhadap konstruksi hukum wakaf Islam (fiqh al-waqf) dan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan BWI, serta relevansi digital governance dalam kerangka hukum siber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum wakaf di Indonesia, baik dalam perspektif fiqh al-waqf maupun hukum positif, belum sepenuhnya adaptif terhadap era digital. Prinsip wakaf Islam sejatinya bersifat fleksibel terhadap inovasi teknologi, namun implementasinya masih menghadapi kendala, seperti ketiadaan regulasi khusus, minimnya penafsiran hukum progresif, serta belum diakomodasinya teknologi seperti blockchain dan Artificial Intelligence (AI). Di Kota Padangsidimpuan, mayoritas nāẓir belum memiliki literasi digital memadai dan masih mengelola aset secara konvensional tanpa dukungan sistem informasi. Kurangnya sinergi kelembagaan dan pemahaman terhadap regulasi digital juga menjadi penghambat utama. Dengan demikian, rekonstruksi hukum wakaf mendesak dilakukan melalui reinterpretasi fikih berbasis maqāṣid al-syarī‘ah, pembaruan regulasi yang responsif terhadap transformasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan dan digitalisasi nāẓir.
Peningkatan literasi hukum masyarakat dan mahasiswa Mandailing Natal melalui pelatihan teknis penyusunan gugatan perdata Zulfikar, Zulfikar; Mafaid, Ahmad; Danil, Muhammad; Setiadi, Fadlan Masykura; Pelawi, Jhon Tyson
SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Vol 10, No 1 (2026): February
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jpmb.v10i1.37820

Abstract

AbstrakKeterbatasan akses terhadap layanan hukum dan rendahnya literasi hukum masih menjadi persoalan utama bagi masyarakat di wilayah pedesaan, termasuk di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kondisi ini berdampak pada rendahnya kemampuan masyarakat dalam memahami prosedur hukum perdata dan menyusun dokumen gugatan secara mandiri. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum dan keterampilan praktis masyarakat serta mahasiswa hukum melalui pelatihan teknik penyusunan gugatan perdata. Mitra sasaran kegiatan ini adalah masyarakat Mandailing Natal dan mahasiswa hukum sebagai calon praktisi hukum, dengan jumlah peserta sebanyak 32 orang yang terdiri atas unsur masyarakat umum dan mahasiswa. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan lokakarya yang memadukan penyampaian materi, diskusi interaktif, dan latihan langsung penyusunan gugatan perdata. Materi pelatihan difokuskan pada struktur dan teknik penyusunan gugatan perdata, meliputi perumusan identitas para pihak, penyusunan dasar-dasar fakta, perumusan tuntutan hukum, serta pemahaman kompetensi relatif dan absolut pengadilan. Setelah memperoleh materi dan pendampingan langsung selama pelatihan, para peserta mampu secara mandiri menyusun gugatan perdata dengan sistematis dan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Selain itu, hasil evaluasi pasca-kegiatan menunjukkan tingkat kepuasan dan ketercapaian tujuan yang tinggi di kalangan peserta, yang mengindikasikan efektifitas pelatihan dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta. Selain berkontribusi dalam peningkatan kemampuan praktis mahasiswa dan masyarakat, kegiatan pelatihan  ini juga efektif sebagai model pendidikan hukum berbasis masyarakat yang mendukung pemberdayaan hukum dan peningkatan akses keadilan di tingkat lokal. Kata kunci: literasi hukum; gugatan perdata; pelatihan teknis; Mandailing Natal. Abstract Limited access to legal services and low levels of legal literacy remain major challenges for rural communities, including those in Mandailing Natal Regency, North Sumatra. This condition affects the community’s limited ability to understand civil procedural law and to independently prepare civil lawsuit documents. This community service activity aimed to enhance legal literacy and practical legal skills among community members and law students through training on civil lawsuit drafting techniques. The target partners of the program were residents of Mandailing Natal and law students as prospective legal practitioners, with a total of 32 participants consisting of members of the general public and students. The activity was implemented using a workshop-based approach that combined material presentations, interactive discussions, and hands-on practice in drafting civil lawsuits. The training materials focused on the structure and techniques of civil lawsuit preparation, including the formulation of party identities, the drafting of factual grounds, the formulation of legal claims, and an understanding of the court’s relative and absolute jurisdiction. After receiving the materials and direct mentoring during the training, participants were able to independently draft civil lawsuits in a systematic manner and in accordance with civil procedural law. Furthermore, post-activity evaluation results indicated high levels of participant satisfaction and goal attainment, demonstrating the effectiveness of the training in improving participants’ understanding and practical skills. In addition to enhancing the practical competencies of students and community members, this training activity proved effective as a community-based legal education model that supports legal empowerment and improved access to justice at the local level. Keywords: legal literacy; civil lawsuit; technical training; Mandailing Natal.