Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Transformasi Pelaksanaan Pembagian Harta Waris Masyarakat Purba Baru dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam Hidayah Harahap, Purnama
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 10 No 1 (2024): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/diversi.v10i1.5150

Abstract

Artikel ini mengkaji transformasi waktu pembagian harta waris pada masyarakat Purba Baru dalam perspektif Sosiologi Hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya transformasi pembagian warisan pada masyarakat Purba Baru serta menganalisis transformasi pembagian harta waris pada masyarakat purba baru berdasarkan Sosiologi Hukum Islam. Jenis penelitian ini Socio Legal Research. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa terjadinya transformasi waktu pembagian warisan pada masyarakat Purba Baru yaitu karena factor pengaruh lingkangan dan fanatisme budaya, seperti alasan salah seorang ahli waris masih ada yang belum selesai sekolah, salah satu pewaris masih hidup, anggapan yang rakus atau durhaka bila segera dibagikan warisan, dan kesepakatan keluarga. Kemudian dalam perspektif Sosiologi hukum Islam memandang bahwa transformasi waktu pembagian warisan bagi ahli waris di Purba Baru karena dipengaruhi oleh keyakinan (doktrin) agama yang kuat. Selain itu, praktik yang diterapkan masyarakat dalam pembagian warisan adalah pembagian secara merata. Misal ahli waris sebanyak empat orang, kemudian jumlah harta yang tersisa Rp. 50.000.000,-. Maka masing-masing mendapat 25%. Tujuan dari sistem pembagian tersebut untuk menghindari pertengkaran dalam rumah tangga, terutama agar tidak ada ketimpangan sosial. Pengaruh sosiologis, mayoritas masyarakat Purba Baru memahami tentang ilmu faraid, namun pelaksanaan warisan dilakukan berdasarkan hukum adat (sistem kekerabatan dalihan na tolu). Tentunya tidak sejalan dengan teori sosiologi hukum Islam, semestinya masyarakat lebih mengutamakan kemaslahatan daripada kemafsadatan di kemudian hari.
TRANSFORMASI PEMBIAYAAN BERBASIS GREEN FINANCING PADA BANK SYARIAH INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Ridwan, Muhammad; Hidayah Harahap, Purnama
Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi Vol 10, No 1 (2024)
Publisher : Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/yurisprudentia.v10i1.10983

Abstract

This article aims to examine the application of green financing-based financing at Bank Syariah Indonesia (BSI) from an Islamic law perspective. This research includes library research, which interprets the concepts contained in green financing. Data sources in this research are books, Bank Syariah Indonesia reports, articles and relevant manuscripts or documents. The results of this research show that the application of green financing at Bank Syariah Indonesia has increased from the previous year. This reached IDR 52.6 trillion or 23.77% based on total BSI financing. This green financing program has a positive impact on sustainable economic development in Indonesia, especially the contracts used based on Islamic principles. Review of Islamic law regarding green financing, namely Hifzh al-Maal (Maintenance of Assets), Hifzh al-Nafs (Care of the Soul), Hifzh al-Nasl (Care of Offspring), Hifzh al-'Aql (Care of the Mind) and Hifzh al -Din (Religious Maintenance) has been carried out based on legal provisions.
Rekonstruksi Hukum Wakaf Di Era Digital: Kajian Kritis Terhadap Pengelolaan Wakaf Di Kota Padangsidimpuan Ridwan, Muhammad; Mafaid, Ahmad; Hidayah Harahap, Purnama
Jurnal EL-QANUNIY: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial Vol 11, No 2 (2025)
Publisher : Syekh Ali Hasan Ahmad Addary State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/el-qanuniy.v11i2.17530

Abstract

Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah menciptakan disrupsi sistemik terhadap berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam pengelolaan dan pengaturan wakaf di Indonesia. Konsep Waqf 5.0 mendorong transformasi wakaf dari sistem konvensional menuju tata kelola yang berbasis digital, cerdas, transparan, dan partisipatif. Di Kota Padangsidimpuan, potensi pengembangan wakaf digital mulai diperbincangkan, namun belum disertai dengan kerangka hukum yang adaptif dan integratif. Penelitian ini bertolak dari urgensi rekonstruksi hukum wakaf yang mampu menjembatani nilai-nilai normatif hukum Islam dengan regulasi hukum positif Indonesia dalam konteks digitalisasi wakaf. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-normatif dan yuridis-sosiologis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dokumentasi regulasi wakaf, serta wawancara dengan nazhir, pejabat KUA, akademisi, dan praktisi wakaf di Kota Padangsidimpuan. Analisis dilakukan secara kritis-komparatif terhadap konstruksi hukum wakaf Islam (fiqh al-waqf) dan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan BWI, serta relevansi digital governance dalam kerangka hukum siber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum wakaf di Indonesia, baik dalam perspektif fiqh al-waqf maupun hukum positif, belum sepenuhnya adaptif terhadap era digital. Prinsip wakaf Islam sejatinya bersifat fleksibel terhadap inovasi teknologi, namun implementasinya masih menghadapi kendala, seperti ketiadaan regulasi khusus, minimnya penafsiran hukum progresif, serta belum diakomodasinya teknologi seperti blockchain dan Artificial Intelligence (AI). Di Kota Padangsidimpuan, mayoritas nāẓir belum memiliki literasi digital memadai dan masih mengelola aset secara konvensional tanpa dukungan sistem informasi. Kurangnya sinergi kelembagaan dan pemahaman terhadap regulasi digital juga menjadi penghambat utama. Dengan demikian, rekonstruksi hukum wakaf mendesak dilakukan melalui reinterpretasi fikih berbasis maqāṣid al-syarī‘ah, pembaruan regulasi yang responsif terhadap transformasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan dan digitalisasi nāẓir.