Putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 581/Pdt.P/2017/PN.Tng, mengabulkan permohonan ganti kelamin Rizky Hermawan atas nama Sutinah pada tanggal 21 Agustus 2017. Padahal, Sutinah terlahir dengan alat kelamin laki-laki dan perempuan. Maka didaftarkan dengan jenis kelamin perempuan karena alat kelaminnya yang paling menonjol. Tetapi ketika mulai beranjak dewasa, Sutinah merasakan bentuk fisik yang lebin condong kepada bentuk fisik laki-laki. Kemudian yang menjadi pertanyaan, apa peran status interseks dalam praktik ibadah Islam, khususnya berkenaan dengan pewarisan, mengingat penjelasan sebelumnya bahwa ada sejumlah perbedaan berbasis gender antara praktik pria dan wanita? Berdasarkan rangkaian pembahasan dalam konteks penelitian di atas, penulis memandang adanya beberapa pokok masalah menarik yang dapat disajikan sebagai fokus penelitian ini.Pertama mengenai pandangan Islam terhadap status jenis kelamin intersks. Kedua, kedudukan hukum status interseks terhadap hak waris (Putusan Nomor : 581/Pdt.P/2017/PN.Tng). Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan yaitu studi kasus (Case study). Studi kasus termasuk dalam penelitian analisis deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan terfokus pada suatu kasus tertentu untuk diamati dan dianalisis secara cermat sampai tuntas. Perlunya dilakukan pengujiam secara cermat dasar hukum yang dipakai dalam Putusan No. 581/Pdt.p/2017/PN.Tng dan mengesahkan hak-hak yang diwariskan dalam putusan tersebut, maka dalam hal ini harus dilakukan pemeriksaan yang seksama terhadap semua faktor yang relevan Analisis ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kerangka hukum yang digunakan dalam konteks ini. Hasil penelitian ini adalah untuk mengungkapkan bahwa pandamgan Islam terhadap status jenis kelamin masih dalam tahap pengembangan. Putusan Nomor 581/Pdt.P/2017/PN.Tng memberikan kemudahan bagi individu interseks terkait hak waris, namun tetpa memunculkan jangkauan dalam kalangan ulama dan cendekiawan Muslim. Perlu adanya kajian lebih dan diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lebih lanjut untuk mencari solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan juga melindungi hak-hak individu interseks dalam konteks hukum waris.