Kaulica, Valerie Vanya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN PATEN OLEH KARYAWAN BUMN DI INDONESIA Kaulica, Valerie Vanya; Amirulloh, Muhammad
Jurnal Suara Keadilan Vol 21, No 1 (2020): Jurnal Suara Keadilan Vol. 21 No 1 (2020)
Publisher : LPPM Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24176/sk.v21i1.5683

Abstract

ABSTRAK Pada invensi paten, kegiatan penelitian dan pengembangan pada umumnya dilakukan oleh tenaga-tenaga peneliti yang ahli dalam bidang-bidang tertentu, yang tidak jarang mengerjakan penelitian dan pengembangan berdasarkan ide atau rencana kerja hasil pemikiran mereka secara individual atau kelompok, bukan berdasarkan ide atau rencana kerja yang dibuat oleh perusahaan atau pihak pemberi kerja. Termasuk dalam halnya perusahaan-perusahaan BUMN yang melakukan proses produksi seperti Kimia Farma dan PT. Pindad, tentunya invensi yang dihasilkan perusahaan tersebut adalah hasil kerja keras para karyawannya. Namun pengaturan mengenai kepemilikan paten oleh karyawan di Indonesia dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai bagi karyawan inventor. Pasal 12 ayat (1) UU Paten mengatakan bahwa selama dalam hubungan kerja pemegang paten adalah yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain.Berdasarkan hal tersebut tujuan penelitian ini ialah untuk menentukan kualifikasi hukum perbuatan perusahaan dalam pendaftaran paten yang dihasilkan oleh karyawan inventor serta menentukan tindakan hukum yang sebaiknya dilakukan oleh karyawan inventor terhadap perusahaan yang mendaftarkan paten tersebut. Oleh karena itu perlu dikaji dan dianalisis bagaimanakah perlindungan terhadap hak paten atas hasil invensi karyawan inventor pada perusahaan BUMN. Ternyata pada praktiknya perusahaan-perusahan BUMN tersebut kurang menghargai invensi karyawan, dan hak paten atas hasil invensi karyawan tersebut belum terlindungi dengan baik. Pengaturan Pasal 12 UU Paten pun dinilai belum melindungi hak karyawan atas invensinya yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip alter ego yang ada pada paten. Kata Kunci : Paten, Invensi, Karyawan Inventor, BUMN, Prinsip Alter Ego