Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembatalan Vonis Nihil Terhadap Terpidana yang telah dipidana Penjara Maksimum yang Melakukan Kembali Tindak Pidana dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1354k/ Pid/2022 Saepudin, Asep Sanda; Indarsih, Yuli
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 6 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i6.16572

Abstract

This research is connect to the cancellation of a zero verdict against a defendant who has been sentenced to a maximum of 20 years based on Supreme Court Decision Number 1354K/Pid/2022. The purpose of this research is to understand and explain how the law is applied in imposing a zero verdict on a convicts who has been sentenced to a maximum prison term who re-commit a crime and efforts to achieve synchronization between the Criminal Code and the Criminal Procedure Code regarding the regulation of a zero verdict in relation to Supreme Court Decision Number 1354 K/Pid/2022. The research method used in writing is normative legal research, which is carried out by researching, investigating and reviewing sources that mainly come from library reference materials or secondary materials consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials with a normative legal research approach method. The research results show that the application of the law in the Supreme Court Decision Number 1354K/Pid/2022 is correct and proper, because the crime committed is not categorized as concursus so that the concursus sentencing system cannot be applied and for reasons of justice and legal certainty. In addition, the Supreme Court Decision expands the application of the decision of Article 12 paragraph (4) of the Criminal Code which limits the maximum prison sentence to 20 years. Efforts to achieve synchronization between the Criminal Code and the Criminal Procedure Code regarding the regulation of a zero verdict are by revising Article 12 paragraph (4) of the Criminal Code (Article 68 paragraph (4) of Law No. 1 of 2024 concerning the Criminal Code or the new Criminal Code) and revising Article 1 number 11 of the Criminal Procedure Code and making new provisions in the Criminal Procedure Code that explicitly regulate a zero verdict along with its procedures and requirements.
TINDAK PIDANA PENGGUNAAN SURAT PALSU DAN PENCUCIAN UANG DALAM PERKARA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 249.PID.B/2022/PN.JKT.BRT Ananda, Putri Rizki; Indarsih, Yuli
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1 (2024): Volume 5 No 1 Tahun 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v5i1.25611

Abstract

Tanah merupakan aset vital dalam kehidupan manusia dan dijamin keberadaannya dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan, pendaftaran hak atas tanah dilakukan sesuai dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengamanatkan perlunya adanya pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang berdasarkan kasus balik nama sertipikat tanpa persetujuan pemegang hak atas tanah, sebagaimana yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 249.Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif untuk memberikan gambaran yang sistematis, faktual, dan akurat tentang tindak pidana penggunaan surat palsu dan pencucian uang dalam perkara balik nama sertipikat tanpa persetujuan pemegang hak atas tanah. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang mengkaji kecocokan ketentuan hukum dalam praktiknya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hasil studi menunjukkan bahwa untuk menerapkan sanksi pidana atau menuntut pertanggungjawaban pidana, ditentukan berdasarkan pada kesalahan pembuat dan bukan hanya dengan memenuhi seluruh unsur tindak pidana. Hal tersebut sejalan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld. Sehingga, kesalahan dalam hukum pidana adalah faktor penentu adanya pertanggungjawaban pidana. Selain itu, dalam mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen, aparat penegak hukum tentu tidak akan terlalu kesulitan. Namun, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering memerlukan ketelitian dan kecermatan. Karakteristik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan tindak pidana lanjutan, sehingga untuk dikatakan terjadi pencucian uang maka perlu adanya tindak pidana asal (predicate crime).