Studi ini menggambarkan penyusutan arsip rekam medis di rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan menurut Peraturan Menteri Kesehatan no. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis. Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis merupakan bagian dari arsip sesuai dengan definisi arsip yang mengacu pada Undang-undang No. 43 Tentang Kearsipan sehingga kegiatan penyusutan akan mendukung proses pengelolaan rekam medis secara efisien. Kegiatan penyusutan rekam medis juga menjadi salah satu komponen akreditasi rumah sakit. Penelitian ini dilakukan untuk melihat dampak dari implementasi Permenkes no. 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis terhadap pengelolaan rekam medis khususnya penyusutannya. Analisis dilakukan pada 33 rumah sakit vertikal Kementrian Kesehatan pada periode 2015-2019 dengan menggunakan dokumen laporan kegiatan penyusutan arsip rekam medis di Kementerian Kesehatan. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa adanya penundaan kegiatan penyusutan arsip rekam medis di rumah sakit akibat belum ada pedoman yang pasti bagi rumah sakit untuk melakukan penyusutan arsip rekam medis. Hasil studi ini menunjukkan hanya 11 rumah sakit vertikal Kementrian Kesehatan yang melakukan kegiatan penyusutan arsip rekam medis dengan persetujuan dari ANRI. Padahal menurut UU no 43 Tahun 2008 Tentang Kearsipan mengharuskan setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara, untuk penyusutan arsipnya perlu persetujuan kepaka ANRI. Dari hasil penelitian ini, diharapkan Kementerian Kesehatan dapat melihat kembali pedoman yang ada serta merevisi dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta korelasinya dan dampaknya secara keseluruhan. Dengan demikian diharapkan pengelolaan rekam medis dapat dilakukan dengan efektif dan efisien dari hilir sampai ke hulunya sehingga tidak terjadi penundaan pemusnahan rekam medis lagi yang berdampak pada penumpukan arsip rekam medis.