This Author published in this journals
All Journal JUSTISI
Alti Putra, Moh Alfatah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BENTUK PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT PEMERINTAH YANG TIDAK DAPAT DIPIDANA Alti Putra, Moh Alfatah
JUSTISI Vol 7, No 2 (2021): Juli 2021
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33506/js.v7i2.1362

Abstract

Bentuk kesalahan dalam penggunaan wewenang (misuse of authority), sebenarnya merupakan perbuatan yang beda pengertian dengan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sehingga berkaitan dengan dapat tidaknya dipidana bentuk kesalahan tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research Methods). Bentuk Penyalahgunaan Wewenang yang tidak dapat dipidana merupakan penyalahgunaan wewenang dengan wujud kesalahan penggunaan wewenang (misuse of authority), sedangkan dalam Penyalahgunaan Wewenang yang dapat dipidana didalamnya terdapat bentuk kesalahan dengan corak kesengajaan sebagai maksud atau niat jahat (mens rea) untuk menyalahgunakan wewenang. Bentuk Penyalahgunaan Wewenang yang tidak dapat dipidana adalah penyalahgunaan wewenang dengan bentuk melampaui wewenang dan sewenang-wenang, karena dalam pengertiannya di Undang Undang Administrasi Pemerintahan tidak ada peralihan tujuan dari pemberian wewenang terkecuali merupakan kesalahan administrasi dengan wujud kesalahan penggunaan wewenang (misuse of authority). Sedangkan dalam Penyalahgunaan Wewenang yang dapat dipidana bentuk penyalahgunaan wewenangnya sesuai dengan pengertian dalam Undang Undang Administrasi Pemerintahan tentang mencampuradukkan wewenang yang dapat ditindaklanjuti dengan pemidanaan ketika peralihan tujuan wewenang itu disertai Niat Jahat (Mens Rea) dalam bentuk kesalahan dengan corak kesengajaan sebagai maksud untuk mencari keuntungan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.