This research is library research that aims to explain the thoughts of scholars regarding the concept of kafa'ah. The method chosen is the descriptive analysis method with a comparative approach, which describes the data regarding the opinion of Ibnu 'Abdil Barr and the opinion of Imam Ibnu Al-Humam about the benchmark of equivalence (kafa'ah) in marriage. The data is then analyzed using comparative analysis. From the results of the study, it was found that Ibnu 'Abdil Barr determined the benchmark of equivalence (kafa'ah) based on the Qur'an, Hadith, and ijma' al-madīnah experts. Meanwhile, Imam Ibnu Al-Humam in determining the criterion of equality (kafa'ah) in marriage is based on the Qur'an, Hadith, and 'urf. Ibnu 'Abdil Barr and Imam Ibnu Al-Humam have the same istinbat method, namely using the Qur'an and Hadith as the main and second basis. The difference between the two lies in determining the benchmark of equivalence (kafa'ah) in terms of religion alone, the basis for strengthening Ibn 'Abdil Barr in determining the benchmark of equivalence on the consensus of al-Madinah experts. Meanwhile, Imam Ibnu Al-Humam determines the benchmark of equivalence (kafa'ah) from five criteria, namely: lineage, independence, religion, wealth and profession. Imam Ibn Al-Humam uses 'urf as a consideration. [Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bertujuan menjelaskan pemikiran ulama mengenai konsep kafa’ah. Metode yang dipilih adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan komparatif, yaitu menggambarkan data apa adanya mengenai pendapat Ibnu ‘Abdil Barr dan pendapat Imam Ibnu Al-Humam tentang tolok ukur kesepadanan (kafa’ah) dalam pernikahan. Data tersebut kemudian dianalisis menggunakan analsis komparatif. Dari hasil penelitian ditemukan, bahwa Ibnu ‘Abdil Barr menentukan tolok ukur kesepadanan (kafa’ah) berdasarkan pada alQur’an, Hadis dan ijma’ ahli al-madīnah. Sementara itu, Imam Ibnu Al-Humam dalam menentukan tolok ukur kesepadanan (kafa’ah) dalam pernikahan mendasarkan pada al-Qur’an, Hadis dan ‘urf. Ibnu ‘Abdil Barr dan Imam Ibnu Al-Humam memiliki kesamaan metode istinbat, yakni menggunakan al-Qur’an dan Hadis sebagai dasar utama dan kedua. Perbedaan keduanya terletak pada penentuan tolok ukur kesepadanan (kafa’ah) dari segi agama saja, dasar penguatan Ibnu ‘Abdil Barr dalam menentukan tolok ukur kesepadanan pada ijma’ ahli al-Madīnah. Sedangkan Imam Ibnu AlHumam menentukan tolok ukur kesepadanan (kafa’ah) dari lima kriteria, yaitu: nasab, merdeka, agama, harta dan profesi. Imam Ibnu Al-Humam menggunakan ‘urf sebagai pertimbangan.]