Pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi saat ini. Kemajuan ilmu dan teknologi, globalisasi telah melunturkan nilai-nilai penghormatan dan penghargaan seseorang terhadap nilai, etika, moral, dan agama, sehingga seseorang dengan mudah menyakiti orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu. Oleh sebab itu, banyak pelanggaran hak asasi terjadi dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah kekerasan seksual. Kekerasan seksual umumnya terjadi pada orang-orang yang lemah, khusunya anak-anak. Kekerasan seksual dikatakan melanggar hak-hak asasi karena merampas hak-hak kebebasan, hak-hak untuk hidup dengan baik dan mendapatkan perlakuan yang baik pula. Jenis penelitian dalam penelitian adalah penelitian hukum Yuridis Empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini merupakan penelitian yang didasarkan pada data-data yang diperoleh di lapangan. Penelitian ini akan mengkaji berbagai masalah yang menyangkut tindakan penyidikan terhadap korban khususnya anak-anak maupun pelaku kekerasan seksual. Dalam penelitian ini penulis melakukan wawancara dan observasi. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari 2 yaitu data primer dan data sekunder. Adapun proses peradilan dalam tindak pidana kekerasan seksual pada anak dimulai dari adanya laporan atau pengaduan dari korban kepada kepolisian lalu diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Selanjutnya dengan laporan dan barang bukti yang telah diberikan maka kepolisian dan Unit Perlindungan Permpuan dan Anak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian apabila telah dinyatakan lengkap atau P21 maka barang bukti dan tersangka akan diserhkan ke kejaksaan untuk mendapatkan putusan. Hambatan-hambatan dari proses peradilan tersebut antara lain; Tersangka melarikan diri; Tidak diketahui identitas tersangka; Kurangnya saksi dan saksi sulit dipanggil; Kurangnya barang bukti; Korban sulit dimintai keterangan. Hal-hal tersebut mengakibatkan proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Dharmasraya masih berjalan belum maksimal.