Digitalisasi telah menjadi salah satu pendorong utama transformasi administrasi publik di berbagai negara, termasuk Indonesia. Perkembangan teknologi informasi memungkinkan pemerintah untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan, sehingga berbagai sektor strategis mulai mengadopsi sistem digital dalam penyelenggaraan layanan. Salah satu sektor yang mengalami perubahan signifikan adalah perpajakan. UMKM sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional juga menjadi fokus utama dalam pengembangan sistem perpajakan digital. Dengan kontribusi yang sangat besar terhadap PDB dan penyediaan lapangan kerja, UMKM memerlukan dukungan sistem perpajakan yang sederhana dan ramah pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak digitalisasi sistem perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Pendekatan penelitian ini mengumpulkan data melalui studi literatur, yang melibatkan pembacaan literatur dari berbagai sumber termasuk buku, artikel, jurnal dan laporan dengan menggunakan pendakatan kualitatif dan deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan Digitalisasi sistem perpajakan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak UMKM. Pemanfaatan layanan digital seperti e-filing dan e-billing dapat mempermudah akses layanan, meningkatkan efisiensi administrasi, serta memperkuat transparansi dan akurasi data. Selain itu, digitalisasi mendorong peningkatan literasi perpajakan, penerapan pembukuan yang lebih tertata, serta peningkatan kepatuhan baik secara formal maupun material. Dengan demikian, digitalisasi berperan penting dalam membentuk perilaku wajib pajak UMKM menjadi lebih sadar, tertib, dan patuh terhadap kewajiban perpajakan.