Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep akuntansi zakat dari tiga dimensi filsafat ilmu, yaitu: ontologi (struktur terminologi dan taksonomi konsep), epistemologi (perkembangan riset dan metode pengukuran), serta aksiologi (manfaat ilmiah dan praktis dari konsep tersebut). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik meta-sintesis terhadap berbagai literatur yang relevan, baik dari buku maupun artikel ilmiah, guna mengidentifikasi dan merangkum temuan-temuan utama terkait sistem akuntansi zakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem akuntansi zakat berdasarkan PSAK No. 109 dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, terutama jika didukung oleh audit dari akuntan publik. PSAK No. 109 memberikan pedoman penting dalam pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi zakat, infak, dan sedekah. Standarisasi ini sangat dibutuhkan oleh organisasi pengelola zakat dalam pelaksanaan operasional, akuntabilitas, dan penyampaian informasi untuk pengambilan keputusan. Diharapkan, keberadaan PSAK No. 109 dapat memperkuat tata kelola dan transparansi lembaga zakat di Indonesia. This study aims to analyze the concept of zakat accounting from the three dimensions of philosophy of science, namely: ontology (terminological structure and taxonomy of concepts), epistemology (development of research and measurement methods), and axiology (scientific and practical benefits of the concept). The method used is a qualitative approach with meta-synthesis techniques on various relevant literature, both from books and scientific articles, in order to identify and summarize the main findings related to the zakat accounting system. The results of the study show that the implementation of the zakat accounting system based on PSAK No. 109 can improve the quality of financial statements, especially if supported by audits from public accountants. PSAK No. 109 provides important guidelines in the recognition, measurement, presentation, and disclosure of zakat, infaq, and alms transactions. This standardization is urgently needed by zakat management organizations in the implementation of operations, accountability, and information delivery for decision-making. It is hoped that the existence of PSAK No. 109 can strengthen the governance and transparency of zakat institutions in Indonesia