Perundungan tetap menjadi masalah sosial yang serius di sekolah dasar di Indonesia, yang berdampak tidak hanya pada kesehatan fisik tetapi juga pada perkembangan psikologis dan sosial siswa. Program pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di SDN Nglajang, Sugihwaras, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang anti-perundungan melalui program sosialisasi yang terstruktur. Dengan menggunakan pendekatan Asset-Based Community Development (ABCD), program ini memanfaatkan aset yang sudah ada seperti siswa sebagai agen perubahan, guru sebagai fasilitator, Bhabinkamtibmas sebagai penyedia informasi hukum, dan fasilitas sekolah sebagai ruang pembelajaran. Pelaksanaan terdiri dari lima tahap: pengenalan budaya, penemuan, perancangan, penentuan, dan refleksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para siswa memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai definisi, bentuk-bentuk, penyebab, dan dampak negatif dari perundungan. Selain itu, mereka menunjukkan komitmen yang lebih kuat terhadap saling menghormati, empati, dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman. Temuan menunjukkan bahwa sosialisasi yang berbasis ABCD merupakan strategi yang efektif untuk mendorong budaya anti-perundungan yang inklusif dan berkelanjutan di sekolah dasar yang berada di pedesaan.