Salamon H, Tajuddin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA BORONGAN PADA CV. LIMPO MEGA KARSA (Telaah Hukum Islam) Salamon H, Tajuddin; Maloko, M. Thahir
Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah Vol 2 No 2 (2021)
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah Syariyyah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hubungan pekerja dan pemberi kerja acapkali menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja borongan pada CV. Limpo Mega Karsa Kabupaten Barru dengan pokok permasalahan diantaranya, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja borongan CV. Limpo Mega Karsa, bagaimana mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan, serta bagaimana pandangan hukum Islam terkait upaya perlindungan terhadap tenaga kerja. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, syar’i, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa beberapa bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja Borongan telah dilakukan oleh CV. Limpo Mega Karsa Kabupaten Barru, seperti adanya perjanjian kerja meskipun dibuat secara lisan, pemberian upah lembur jika melebihi jam kerja, dan upah pokok untuk kepala tukang dan tukang yang sudah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi untuk upah buruh masih dibawah standar UMP. Upaya penyelesaian jika terjadi perselisihan antara pekerja dengan CV. Limpo Mega Karsa belum sepenuhnya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian hubungan insdustrial yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Keluasan ajaran Islam membuktikan bahwa Islam tidak hanya mengatur hubungan vertikal dengan Allah SWT, tetapi termasuk dalam urusan ketenagakerjaan, Islam sangat memerhatikan pemenuhan hak-hak tenaga kerja, bahkan Nabi Muhammad sangat menganjurkan untuk membayar upah pekerja sebelum keringatnya kering.Kata Kunci: Hukum Islam; Perlindungan Hukum; Pekerja Borongan