Julianto, Alif Nuzul
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERENCANAAN GENERAL SERVICE SYSTEM PADA KAPAL FERRY RO-RO 300 GT LINTAS PECAH BUYUNG – ALAI INSIT ( Study Kasus di PT. MULTI OCEAN SHIPYARD ) Julianto, Alif Nuzul; Pranatal, Erifive; Imawan, Pramudya
Prosiding Seminar Teknologi Kebumian dan Kelautan Vol 3, No 1 (2021)
Publisher : Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31284/p.semitan.2021.1991

Abstract

Sistem perpipaan merupakan sistem yang kompleks yang di desain se-efektif dan se-efisien mungkin didalam kapal untuk memenuhi kebutuhan kapal, crew, muatan dan menjaga keamanan kapal baik saat kapal berlayar maupun berlabuh. Instalasi perpipaan di kapal dilihat dari fungsi dan tujuannya dapat dikelompokan menjadi beberapa kelompok layanan, antara lain: General Service System, Main engine and Auxilary engine system, Domestic System and Accomodation. General Service System ini bertujuan untuk menjamin keselamatan kapal selama pelayaran. Sistem ini meliputi: Sistem Bilga, Sistem Ballast, dan Sistem Pemadam Kebakaran. Pada penelitian ini akan dilakukan perencanaan sistim pelayanan umum (General Service System) pada pembangunan kapal Fery Ro-Ro 300 GT meliputi sistim bilga, sistim ballast, dan sistim pemadam kebakaran hydrant. Perencanaan dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek yang disyaratkan oleh klass yaitu Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Pada perhitungan sistim bilga, ballast, dan pemadam hydrant didapatkan diameter pipa utama dipilih jenis pipa Galvaniz DN65- Schedule-40, sedangkan diameter pipa cabang dipilih jenis pipa Galvaniz DN50- Schedule-40. Kapasitas pompa bilga sebesar 36 m3/h head 20 meter, pompa ballast 36 m3/h head 20 meter, & pompa pemadam hydrant 36 m3/h head 50 meter. Berdasarkan hasil perhitungan dapat disimpulkan bahwa desain General Service System sudah memenuhi persyaratan sesuai rule BKI 2019 - volume III- Section 11.