Transportasi tradisional merupakan transportasi yang diakui oleh pemerintah Kota Yogyakarta yang mulai tersingkirkan keberadaannya akibat dari moderenisasi transportasi dan persaingan tarif. Dalam rangka mempertahankan eksistensi transportasi tradisional maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No.5 Tahun 2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong. Namun, Permasalahan tarif transportasi tradisional adalah permasalah yang belum pernah diatur dalam peraturan Pemerintah tersebut. Belum adanya standardisasi tarif kendaraan tradisional di Kota Yogyakarta menyebabkan terjadinya ketidakpastian tarif. Penumpang ataupun pengemudi berpeluang dirugikan akibat ketidakpastian tarif yang hanya ditentukan lewat proses tawar-menawar. Terutama untuk penumpang ataupun wisatawan yang melihat kendaraan tradisional hanya sebagai alat transportasi daripada sebagai tujuan wisata. Padahal tarif merupakan salah satu tolak ukur dalam pemilihan transportasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan tarif standar transportasi tradisonal berdasarkan biaya operasionalnya. Metode analisis Direktur Jendral Perhubungam Darat SK Nomor 687/AJ.206/DRJD/2002 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Umum Penumpang Di Wilayah Perkotaan Dalam Trayek Tetap Dan Teratur. Hasil dari penelitian ini didapatkan biaya operasional becak adalah sebesar Rp 4.622,54/becak-km dengan tarif becak adalah sebesar Rp 5.084,79 /km. Sedangkan hasil perhitungan biaya operasional andong adalah sebesar Rp 11.700,91/km dengan tarif per penumpang adalah sebesar Rp 12.871,00/km dan tarif paket wisata adalah sebesar Rp 77.226,01/km. Diharapkan dari penelitian ini dapat dipakai sebagai bahan acuan bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menentukan standar tarif kendaraan tradisional.