Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal AL-AHKAM

ISTIHSÂN MENURUT PANDANGAN AL-SYÂFI’Î DAN Repelita, Repelita
Jurnal AL-AHKAM Vol 12, No 1 (2021)
Publisher : UIN Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/alahkam.v12i1.2916

Abstract

Istihsân yang dikenal sebagai salah satu dalil hukum atau metode istinbâṭ hukum banyak diaplikasikan dalam mazhab Hanafi dan Mâliki. Abu Hanifah banyak menerapkan istihsân, tapi tidak pernah menjelaskan apa yang dimaksud dengan istihsân itu. Ketika menetapkan hukum dengan metode istihsân Abu Hanifah hanya mengatakan “astahsin” saya memandang baik.Demikian pula hukum yang sumber dasar mazhab dan fikihnya adalah al-Qur’an, al-Sunnah, ijmâ’, dan qiyâs, atau sebagaimana ditegaskan di dalam kitab al-Umm, “Al-Kitâb dan al-Sunnah yang tsābit.”Hukum fikih diolah dan dirumuskan dengan menggunakan akal yang cerdas dan penggunaan bahasa yang luas dan pengetahuannya yang lengkap tentang fiqh ahl al-hadîṡ dan fiqhahlal-ra’y, untuk: 1)Memahami secara mendalam dalâlahal-Qur’an.2)Membuat rumusan teoritis keabsahan al-Sunnah.3.Menganalisis ijtihâdahlal-hadîṡ dan ahlal-ra’y, lalu membuat kerangka teoritis metodologis tentang ijtihâd. Ushûl al-Fiqh dijadikanya bukan untuk membela mazhabnya tapi hanya untuk pengikat dan dasar mazhabnya, karena fikihnya lebih dahulu lahir daripada mazhabnya dan dia akan meninggalkan pendapatnya apabila dilihat dari pendapat isyarat yang bertentangan dengan Ushûl al-Fiqhnya.Mazhab Syâfi’î adalah mazhab yang dinisbatkan kepada imâm Syâfi’î, salah satu mazhab yang empat (Hanafi, Mâliki, Hambali), di Baghdad kemudian dilanjutkan di Mesir di mana ia mengalami perkembangan dan perubahan dalam beberapa masalah.