ABSTRAKSINegara hukum menempatkan supremasi hukum sebagai landasan tertinggi dalampenyelenggaraan kekuasaan, termasuk dalam proses penegakan hukum pidana.Salah satu bentuk pelanggaran serius dalam praktik penyidikan adalah salah tangkap(error in persona), yaitu penangkapan terhadap orang yang bukan pelaku tindakpidana sebenarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisispertanggungjawaban hukum penyidik Polri terhadap kasus salah tangkap dalamperspektif teori fungsionalisme dan teori konflik, serta untuk menjelaskanmekanisme ganti rugi yang dapat diperoleh korban menurut Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan pelaksananya. Studi inimenggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan studi kasus terhadap Putusan Nomor 289/Pid.B/2017/PN Lhoksukon.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum penyidik dalamkasus salah tangkap dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran proseduralterhadap asas legalitas dan asas kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 17dan Pasal 21 KUHAP, serta bertentangan dengan prinsip hak asasi manusiasebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan Pasal 95KUHAP dan PP Nomor 92 Tahun 2015, korban salah tangkap berhak memperolehganti kerugian dari negara melalui mekanisme praperadilan. Dalam perspektif teorifungsionalisme, kesalahan penyidik mencerminkan disfungsi lembaga penegakhukum yang seharusnya menjaga keseimbangan sosial, sedangkan menurut teorikonflik, kesalahan tersebut menunjukkan dominasi kekuasaan aparat terhadapwarga negara. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum penyidik harusditegakkan untuk menjamin keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum bagisetiap warga negara.Kata kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Penyidik, Salah Tangkap, TeoriFungsionalisme, Teori Konflik