Jawaban atas permasalahan perubahan iklim ialah melalui komitmen Pemerintah Indonesia dengan ratifikasiāUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan Iklim. Komitmen tersebut ditindaklanjti dengan membuat berbagai macam skema dan instrument untuk penanganan perubahan iklim. Salah satu upaya yang digunakan pemerintah adalah melaksanakan perdagangan karbon (carbon trading) sebagai suatu bentuk mekanisme berbasis pasar dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Instrumen perdagangan karbon ini telah diakui dan diatur dalam berbagai macam jenis peraturan perundang-undangan, mulai undang-undangan sampai dengan peraturan kementerian/lembaga. Pengaturan perdanganan karbon masih memiliki celah permasalah karena dalam pelaksanaannya berpotensi besar menimbulkan konflik penggusuran dan pelanggaran hak asasi manusia bagi masyarakat adat dan komunitas lokal disekitar hutan area perdagangan karbon. Di samping itu, pelaksanaan kegiatan perdanganan karbon melalui bursa karbon belum menjamin prinsip dari investasi hijau. Untuk itu, penelitian ini diadakan bertujuan untuk menganalisis pengaturan perdagangan karbon sekaligus menawarkan kerangka pengaturan perdagangan karbon di Indonesia dalam perspektif investasi hijau dan konstitusi ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdagangan karbon di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi secara teoritis untuk pengembangan ilmu hukum dan khususnya kontribusi praktis agar pengaturan dan implementasi perdagangan karbon di Indonesia tidak bertentangan dengan konstitusi negara Indonesi.